Ini 11 Temuan Pansus Hak Angket, Yakin Semua Pihak Terima Rekomendasi
Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait KPK, merasa yakin rekomendasi akhir terkait kinerja KPK dapat diterima semua pihak.
WARTA KOTA, MATRAMAN -- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK, Taufiqulhadi, berkeyakinan rekomendasi akhir Pansus terkait kinerja KPK dapat diterima semua pihak karena ia didasarkan pada penyelidikan yang objektif.
"Saya rasa jika pandangan akhir Pansus sifatnya objektif, maka semua pihak akan mendukung," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Jumat.
Ia meyakini rekomendasi Pansus KPK akan berbeda dengan Pansus Pelindo II karena ketuanya menyampaikan rekomendasi secara sepihak tanpa konsultasi dengan anggota lain.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan temuan Pansus Angket KPK adalah bagian dari penyelidikan sehingga Pansus akan terus mencari fakta.
"Soal mencari fakta akan jalan terus, bukti-bukti temuan ini akan jadi dokumen DPR," ujar dia.
Anggota Pansus Angket KPK, Hendry Yosodiningrat, menilai Pansus harus bisa menyakinkan pemerintah dan publik bahwa temuan yang diperoleh adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki.
Karena itu menurut dia, siapapun yang mendengar dan mengetahuinya pasti menerima rekomendasi Pansus, misalnya, mengembalikan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh Polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari Kejaksaan," ujarnya.
Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 poin temuan sementara selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK.
1. Dari Aspek kelembagaan. KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of Power dalam sebuah negara hukum dan Negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
3. KPK yang dibentuk bukan atas mandat Konstitusi akan tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sebagai tindak Ianjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.
4. Lembaga KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.
5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penmdakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik pencegahan.
6. Dalam hal fungsi supervisi, KPK Iebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kemban instansi Kepolisian dan Kejaksaan.