Kamis, 28 Mei 2026

Kuasa Hukum Tanggapi Alfian Tanjung Ditangkap Menilai karena Panik

Mereka diperintahkan oleh Polda Metro Jaya, minta bantuan. Akhirnya, dilihat, surat penahanan tidak ada tanggalnya.

Tayang:
Tribun Jabar
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (UHAMKA), Alfian Tanjung. 

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Belum sempat menghirup udara segar walau diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (6/9/2017) lalu, mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi.

Kuasa Hukum Alfian, Abdullah Al Katiri menilai ada kesan panik.

"Ada kesan panik karena di sana (Surabaya) bebas, dari awal itu sudah kelihatan. Karena sekarang bayangkan, dari tempatnya tahanan (Rutan Sidoarjo) dia datang, penjahat-perampok tidak satu pun diborgol, ustadz malah diborgol yang pengawalannya luar biasa. Saat peradilan itu, luar biasa, polisi juga banyak yang hadir," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (8/9/2017).

Kepanikan itu dinilainya terjadi usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan penggugat dan memutuskan Alfian bebas dari tuduhan.

Namun, pembebasan Alfian katanya diperlambat lantaran harus menyelesaikan sejumlah berkas dari Rumah Tahanan (Rutan) Sidoarjo.

"Kronologianya, setelah diputuskan ustad harus keluar, karena ditolak dakwaan mereka, batal demi hukum dan tidak boleh dilanjutkan. Kami menunggu proses, ustad kita antar ke tahanan, karena harus ada surat pelepasan tandatangan dari Kalapas," ungkapnya.

Menurut dia, itu agak lama, mundur terus.

"Diulur-ulur. Nah itu siang, kami menunggu siang. Terus kemudian (pukul) setengah empat kami agak kaget banyak polisi (di lapas). Saya tanya ada apa ini, pengamananya aja ini kayaknya," katanya.

Menurut dia, mereka dari Polsek Sidoarjo, tapi mungkin mereka memang tidak tahu karena mendadak.

"Tidak lama, makin banyak. Terakhir, datang dari Polda Jatim, Dirkrimum. Kami masih belum, ada apa ini. Tapi kami paham akan ditangkap kembali, sudah feeling," katanya.

Tidak hanya kecewa dengan penangkapan, pihaknya juga menyangsikan prosedur penjemputan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Surat Perintah Penahanan yang tidak mencantumkan tanggal penahanan.

"Dia bawa (Surat Perintah Penahanan), dikasih lihat sebentar, kami enggak mau, kami mau lihat satu-satu. Mereka diperintahkan oleh Polda Metro, minta bantuan. Akhirnya, kami lihat, surat penahanan enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan, bawa-bawa. Kami kooperatif saja," jelasnya.

Usai dijemput dari Rutan Sidoarjo, Alfian ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Walau kondisi kesehatan dilaporkan baik, tetapi Alfian diungkapkannya, merasa lelah, saat ini.

"Capek. Ya capek aja. Kami sebagai lawyer-nya juga capek," imbuhnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved