ICW: Aksi Masinton Pasaribu Seperti Sinetron Kejar Tayang
Ia menjelaskan, pasal yang disebutkan pimpinan KPK memang ada dalam UU Tipikor.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
WARTA KOTA, PALMERAH - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu, yang mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
Politikus PDI Perjuangan itu datang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam berisi pakaian. Ia minta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Menurut ICW, aksi anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu bak sinetron kejar tayang.
Baca: Bawa Koper, Masinton Pasaribu Tantang Ketua KPK Minta Ditahan
"Aksi Masinton ini seperti sinetron kejar tayang, di mana unsur paling penting itu adalah dramatisasi kejadian," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).
"Sehingga, lupa dengan substansi," tambah Febri Hendri.
Ia menjelaskan, pasal yang disebutkan pimpinan KPK memang ada dalam UU Tipikor. Karena itu, menurutnya, KPK punya kewenangan untuk mengeksekusi jika ada perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menghambat proses peradilan.
Baca: Bawa Koper ke KPK, Masinton Pasaribu: Mana Perkara yang Kami Halangi?
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).
"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," tutur Masinton di lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/masinton-pasaribu-di-lobi-gedung-kpk_20170904_144219.jpg)