Aturan Reklame LED Mesti Ditinjau Ulang
“Dulu PAD reklame bisa mencapai Rp1,5 triliun. Kok sekarang tidak sampai segitu. Berarti ada salah pengelolaan.."
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR -- Pengusaha reklame yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang soal kewajiban perusahaan reklame yang hanya boleh memasang reklame digital (light emitting diode/LED).
Pengusaha reklame menilai aturan itu terlalu dipaksakan.
Hal itu terlihat dari jomplangnya penerimaan asli daerah (PAD) reklame saat pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo senilai Rp1,5 triliun dibanding PAD reklame saat ini.
“Dulu PAD reklame bisa mencapai Rp1,5 triliun. Kok sekarang tidak sampai segitu. Berarti ada salah pengelolaan. Kami dari pengusaha bilang kami sanggup,” kata Sekretaris Jenderal AMLI Fabianus Bernadi dalam diskusi panel tentang sistem tatakelola dan tatalaksana reklame media luar luar bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Fabian menjabarkan, dari 13 sumber PAD, PAD reklame termasuk rendah dibanding yang lain.
Berdasarkan rancangan KUPA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2017 pajak reklame ditargetkan Rp900 miliar atau naik dari penetapan APBD Rp850 miliar.
Di tahun sebelumnya bahkan ditargetkan Rp1,5 triliun, namun target dipangkas lantaran penerapan reklame LED masih baru.
Dari 3.518 ruas jalan, lanjut Fabian, hanya 1.055 ruas jalan yang dipasangi reklame atau 30% dari jumlah ruas total. Itu saja sudah bisa menutupi target PAD reklame DKI.
Jakarta Utara merupakan wilayah dengan ruas jalan terbanyak dengan 883 ruas, sementara Jakarta Timur yang paling sedikit sebanyak 544 ruas.
“Potensi ruas jalan kita besar. Dari situ sebenarnya Pemprov bisa meraih pajak reklame,” ujar Fabian.
Kewajiban pemasangan reklame LED tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame Media Luar Griya.
Hanya reklame LED yang boleh dipasang di zona ketat, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said dan Jalan MH Thamrin.
Reklame LED wajib ditempel pada bangunan gedung di sekitar kawasan, tidak di pasang terpisah (tiang tumbuh).
Ketua Umum Serikat Pengusaha Reklame Jakarta Didi O. Affandi, menuturkan penggunaan reklame LED tidak cocok diterapkan di kondisi ekonomi saat ini.