Dituduh oleh Tersangka Kasus Korupsi Minta Uang Rp 2 Miliar, Ini Bantahan Dirdik KPK
Dituduh telah meminta uang pengamanan kasus korupsi KTP-e senilai Rp2 miliar serta menemui sejumlah anggota DPR, berikut bantahan Dirdik KPK.
WARTA KOTA, MATRAMAN -- Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman, membantah tuduhan bahwa dirinya telah meminta uang pengamanan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e) senilai Rp2 miliar dan pernah menemui sejumlah anggota DPR terkait kasus tersebut.
"Saya tidak pernah bertemu kecuali dalam forum resmi seperti rapat ini. Saya tidak bertemu karena saya tahu posisi saya," kata Aris Budiman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa malam.
Dia juga menegaskan, di balik tuduhan bahwa dirinya pernah meminta uang senilai Rp2 miliar itu ada keinginan pihak penuduh untuk menghancurkan karakternya. Alasannya, sejak awal berkarir di Kepolisian maupun KPK dirinya selalu memegang prinsip integritas dalam melaksanakan tugas.
Aris Budiman menjamin bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp2 miliar itu. Sebaliknya dia menilai pihak yang menuduhnya punya agenda lain yang ditujukan kepadanya maupun institusi KPK.
"Insya Allah saya tidak pernah seperti itu, apalagi di tempat dinas yang sekarang, yaitu KPK," ujarnya.
Pada kesempatan itu Aris menceritakan secara singkat perjalanan karirnya di kepolisian. Dia pernah menjadi Kapolsek Kurik, Polres Merauke, Papua dan pernah menjadi Kapolsek Metro Tebet, Polres Jakarta Selatan.
Aris diangkat menjadi Dirdik KPK pada 14 September 2015. Sebelumnya ketika berpangkat komisaris besar (kombes), Aris menjabat sebagai Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Ketua Pansus KPK, Masinton Pasaribu, mengapresiasi kehadiran Aris Budiman dalam RDP Pansus untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait tuduhan adanya pertemuan yang bersangkutan dengan anggota DPR.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku baru kali pertama bertemu Aris yaitu dalam RDP tersebut dan sebelumnya tidak mengenal yang bersangkutan.
Sebelumnya, dalam sebuah video pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu proyek KTP Elektronik, Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Aris disebut Miryam menemui anggota Komisi III DPR dan meminta uang senilai Rp2 miliar untuk "pengamanan" kasus korupsi megaproyek KTP-E.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dirdik-kpk_20170830_004647.jpg)