Ulang Kesalahan Ahok, DPRD Tak Setuju Syarat Talent Pool 2017

Pemprov DKI sudah menggelar seleksi 'talent pool' 2017 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat.

Warta Kota
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

WARTA KOTA, GAMBIR -- Pemprov DKI sudah menggelar seleksi 'talent pool' 2017 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat.

Tapi DPRD DKI tak setuju dengan persyaratan peserta yang diatur Badan Kepegawaian DKI Jakarta (BKD DKI) dan menyebut BKD DKI mengulang kesalahan di era Ahok.

Talent pool dilakukan untuk mencari calon PNS yang layak mengisi jabatan eselon 2.

Mengantisipasi kemungkinan gubenur dan wakil gubernur terpilih DKI merombak pejabat eselon 2 di awal masa jabatannya yang akan dimulai 15 Oktober 2017 mendatang.

Total sebanyak 198 PNS ikut dalam seleksi tersebut.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengaku tak setuju dengan beberapa persyaratan.

Terutama syarat usia dan minimal golongan (pangkat) PNS yang berhak untuk mengikuti talent pool.

BKD DKI memang memberi syarat batas usia pelamar adalah 55 tahun dengan golongan yang telah mencapai 4a dan pernah mengisi jabatan eselon 3 selama paling minimal 2 tahun.

Menurut Syarif hal itu kurang pas, semestinya mereka yang sudah berusia 55 tahun pun tetap diperbolehkan mengikuti seleksi tersebut.

Justru Syarif menyebut seharusnya BKD DKI melakukan pembatasan usia agar tak terlalu muda pesertanya, bukan dibatasi usia mereka yang sudah tua.

"Kalau mau dibatasi itu seharusnya PNS kelahiran 1972 dan 1973 yang tak boleh ikut talent pool," jelas Syarif.

Tapi PNS yang kelahiran 1965 - 1970 yang menurut Syarif mesti diberi keleluasaan untuk mendaftar terlepas apapun golongan mereka.

"Yah kalau kelahir 1965 - 1970 tapi golongannya masih 3d seharusnya boleh mendaftar itu," kata Syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (25/8/2017).

"Soalnya banyak PNS kelahiran 1965 - 1970 di Pemprov DKI dan mereka berhak mendapat kesempatan itu," tambah Syarif.

Sebab apabila persyaratan dilepas hanya golongan 4a dan pernah menjabat eselon 3 yang berhak, maka akan banyak PNS kelahiran 1972 dan 1973 ikut mendaftar.

"Sebab banyak PNS DKI yang kelahirannya 1972 sudah mendapat pangkat golongan 4a," kata Syarif.

Menurut Syarif, hal itu hanya membuat BKD DKI mengulang kesalahan Ahok saat melelang jabatan.

Menurut Syarif, seharusnya 'talent pool' saat ini membuat Pemprov DKI menjadi tertib birokrasi, bukannya kembali mengacak hierarki jabatan lagi.

Menurut Syarif, semestinya yang berhak mendapat jabatab eselon 2 saat ini adalah PNS kelahiran 1965 - 1970.

PNS kelahiran 1971 dan diatasnya mesti bersabar dulu dan mengisi jabatan di eselon 3 saja.

Syarif memberi perumpamaan dari deretan botol di sebuah kardus.

"Kalau kita mau minum dan minumannya ada di botol, yang kita ambil kan pasti yang ada di paling atas. Kalau kita ambil yang di bawah kan pasti berisik karena membentur botol yang di tengah dan di atas," jelas Syarif.

Begitu pula dalam pengisian jabatan eselon 2, apabila tak mau ada keributan, sebaiknya diambil dulu dari yang berusia paling senior.

"Masa dari ratusan PNS di usia kelahifan 1965 - 1970 tak ada yang baik sampai harus mengambil yang masih terlalu muda. Nanti kan justru bisa terjadi keributa dan gap di SKPD. Ujung-ujungnya hubungan jadi tak harmonis dan mengganggu kinerja SKPD tersebut," tutup Syarif.(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved