Tidak Kapok Masuk Bui, Maling Motor Ditembaki Polisi
Meski sudah berkali - kali ke luar masuk bui, namun tidak membuat tabiat lelaki berinisial S (37) ini berubah.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTA KOTA, TANGERANG -- Meski sudah berkali - kali ke luar masuk bui, namun tidak membuat tabiat lelaki berinisial S (37) ini berubah.
Pria asal Pandeglang, Banten ini kembali terlibat pencurian sepeda motor di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (9/8/2017) lalu.
Polisi pun terpaksa menembak kaki kanannya karena berupaya melakukan perlawanan. Lelaki berusia 37 tahun ini tampak merintih kesakitan ketika aparat meminta menunjukkan sepeda motor yang dicurinya saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (15/8/2017).
Kasat Reskim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko menjelaskan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan dari keterangan pelaku lainnya yang berhasil dibekuk petugas terlebih dahulu.
Tim Opsnal Ranmor sebelumnya mengamankan MS (35) yang merupakan rekan kejahatan S di Kampung Kapunduan, Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang diduga hasil pencurian.
"Berdasarkan pengakuan MS, sepeda motor tersebut merupakan hasil curian di Cikupa bersama temannya yakni S. Keesokan harinya kami berhasil mengamankan tersangka S," ujar Gunarko saat ditemui di Mapolresta Tangerang pada Selasa (15/8/2017).
"Saat akan ditangkap, tersangka S ini melawan. Sesuai dengan SOP, diambil tindakan tegas terukur dengan melontarkan timah panas ke kaki kanannya,” tambah Gunarko.
Setelah dilakukan penyelidikan, dari dua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dan sebuah tas kecil yang berisi dua buah kunci leter T, berikut 10 anak kuncinya.
Selain itu, di dalam tas tersebut juga terdapat obeng, tang, lakban hitam, yang digunakan kedua tersangka sebagai alat untuk melakukan kejahatannya.
"Modus operandi kedua tersangka ini adalah mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di halaman parkir atau di pinggir jalan, dengan menggunakan alat atau benda berupa kunci palsu leter T," katanya.
Akibat perbuatannya ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk diketahui, tersangka S adalah residivis Polres Lebak dan Polres Pandeglang," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170815tidak-kapok-masuk-bui-maling-motor-ditembaki-polisi_20170815_185604.jpg)