Penjambret HP di Depok, Dibekuk Petugas Dishub
Karenanya ada sejumlah petugas Dishub yang berjaga di persimpangan Jalan Nusantara dan Jalan Mawar.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kapolsek Pancoran Mas, Komisaris Nadapdap mengatakan kedua pelaku diduga cukup sering beraksi menjambret di wilayah sekitaran Kota Depok.
Karenanya, polisi masih mendalami dan memeriksa kedua pelaku, yang diketahui sebagai pengangguran atau bekerja serabutan ini. Keduanya diduga merupakan spesialis penjambret HP atau tas atau barang berharga korban, dengan modus menggunakan sepeda motor.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai diatas 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170730-jambret_20170730_200648.jpg)