Koran Warta Kota
Duit Rp 2,3 Miliar Didapat Polisi Hanya dalam Sepekan Razia
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro mendapatkan sebanyak Rp 2.343 miliar dari para pelanggar lalu lintas dalam sepekan terakhir.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mendapatkan sebanyak Rp 2.343 miliar dari para pelanggar lalu lintas dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu pekan kami lakukan penindakan, terdapat sebanyak 4.684 pelanggar," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).
Pelanggaran tersebut antara lain penerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau yang kerap disebut JLNT Casablanca.
Lalu pengendara yang melintas di atas trotoar, serta pengendara yang melawan arah.
"Besarnya jumlah denda yang kami terima karena kami kenakan denda maksimal pada para pelanggar, yaitu Rp 500.000. Seluruh pelanggar merupakan pengendara sepeda motor," katanya.
Sita SIM
Dalam sepekan, Ditlantas Polda Metro juga menyita sebanyak 2.543 Surat Izin Mengemudi (SIM) dari para pelanggar lalu lintas.
"Selama sepekan operasi kami sita sebanyak 2.543 SIM dan 2.137 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," kata Budiyanto lagi,
"Para pelanggar kami berikan tindakan tilang biru, sebagai upaya agar masyarakat bisa jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran lagi," tambahnya.
Foto-foto dan angin
Beberapa waktu lalu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan kembali alasan sepeda motor dilarang melintasi JLNT Casablanca.
Sigit mengatakan alasan utamanya adalah masalah keamanan bagi pengendara sepeda motor.
"Kendaraan roda dua itu kecenderungannya berhenti di atas kemudian mereka mengambil gambar. Itu yang kita khawatirkan," ujar Sigit kepada Kompas.com.
Sigit mengatakan menghentikan kendaraan di atas jalan layang merupakan hal yang berbahaya.
Hal semacam itu, kata Sigit, tidak mungkin dilakukan oleh pengendara mobil.