Ratusan Nasabah Kecewa, Gugatan Praperadilan Bos KSP Pandawa Ditolak
Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Kota Depok yang menolak permohonan mereka.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK-Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang menolak permohonan tuntutan praperadilan yang diajukan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto dalam sidang putusan praperadilan di PN Depok, Jumat (21/7/2017).
Salman merupakan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Dalam gugatan praperadilannya, bos KSP Pandawa itu menggugat Polda Metro Jaya, karena menganggap proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Salman serta 26 leader Pandawa lainnya tidak sah.
Sehingga mereka menuntut proses hukum atas Nuryanto batal demi hukum serta dibebaskan dari segala tuduhan.
"Kami kecewa dengan sistem ini. Kita akan terus berjuang. Karena Pak Nuryanto sendiri punya itikad baik. Kalau Pak Nuryanto nggak punya itikad baik, pasti kita juga tidak akan mendukung dan berjuang sampai sejauh ini," kata Eny, perwakilan para nasabah yang mendukung Nuryanto agar dibebaskan dari segala tuduhan, Jumat (21/7/2017).
Menurut Eny dalam sidang praperadilan ini, awalnya mereka berharap saling sanggah atau perang pendapat terjadi si sidang saat agenda pembuktian.
"Biar semuanya jelas. Tapi ini tidak. Kami hadirkan 4 saksi, pihak polda tidak. Bahkan alat bukti juga hanya diberikan kepada hakim dan tidak dibeberkan di persidangan," kata Eny.
Ia mengatakan ratusan nasabah masih berkonsultasi dengan Yayasan Amanat Perlindungan Rakyat Malanh (Yaperma) selaku kuasa yang ditunjuk Atika, anak Salman Nuryanto, dalam praperadilan ini untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami masih bicarakan lagi," katanya.
Eny mengatakan terpuruknya Pandawa terjadi akibat masuknya OJK saat menelisik sistem investasi keuangan mereka akhir 2016.
Sehingga katanya timbul ketidakpercayaan sebagian nasabah dan menarik uang mereka secara besar-besaran atau rush money.
"Andai ngga ada OJK, investor dan pedagang yang jadi nasabah dan anggota KSP Pandawa, sampai saat ini pasti masih punya kehidupan yang normal," katanya.
Sebelumnya Hakim Tunggal PN Depok, Teguh Arifiano dalam sidang putusan praperadilan yang dajukan yakni Yayasan Amanat Perlindungan Rakyat Malanh (Yaperma) selaku kuasa yang ditunjuk Atika, anak Salman Nuryanto, menolak tuntutan pemohon.
Menurutnya dalil tuntutan pemohon bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik, atas Salman Nuryanto tidak sah, tidak dapat dikabulkan dan diterima. "Karenanya menolak tuntutan pemohon," kata Teguh.
Ujang Kosasih, Ketua Yaperma Cabang Depok, selaku kuasa pemohon dalam kasus ini, mengaku kecewa atas putusan hakim meski menghormati putusan tersebut.
"Karena permohonan kami ditolak, kami akan lakukan langkah hukum selanjutnya," kata Ujang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hakim-pn-depok_20170721_185743.jpg)