Waw SN Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi e-KTP karena di Dakwaan Nikmati Rp 574 Miliar
SN disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. SN diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Untuk merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan SN, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
Kesepakatannya, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Selain itu, kepada SN dan Andi sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000. Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. (Abba Gabrillin)
Sebelumnya telah diunggah Kompas.com dengan judul asli: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar