Malu Woi! Diskotek dan Hotel di Mangga Besar Kok Nunggak Pajak
Sejumlah diskotek dan hotel yang menunggak pajak di Jakarta Barat dipasangi stiker penunggak pajak oleh petugas Pemprov DKI.
WARTA KOTA, PALMERAH-Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat memasang stiker penunggak pajak ke sejumlah objek pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2.
Dari diskotek yang sudah tutup empat tahun lalu sampai hotel melati dipasangi stiker berwarna merah bertuliskan objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Belasan petugas dari UPPRD dan Satpol PP Kecamatan Tamansari menyisir beberapa lokasi yang belum membayar pajak, Senin (17/7/2017).
Lokasi pertama diskotik Raja Mas di gedung Pasar Jaya HWI Lindeteves, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Objek pajak ini menunggak pajak sebesar Rp 22,6 juta. Hanya ada satpam yang sedang menjaga diskotek di lantai 3 tersebut.
Diketahui sejak 4 tahun lalu, diskotek itu sudah tutup. Namun, memang ada klausul dengan PD Pasar Jaya kalau PBB dibayarkan pihak penyewa.
Kemudian pemasangan stiker dilanjutkan ke rumah milik Lay Tje That di Jalan Mangga Besar GG Buntu, Kelurahan Tangki dengan tunggakan pajak sebesar RP 40,7 juta.
Saat pemasangan stiker ini, penghuni rumah kaget karena kedatangan para petugas pajak yang ingin menempelken stiker mereka di dinding rumahnya.
Penghuni rumah bernama Ata (70) mengatakan ia hanya menyewa rumah ini. Ia sendiri tidak tahu kalau pemilik rumah belum membayarkan pajaknya selama tiga tahun berturut-turut.
“Saya hanya menyewa rumah ini. Jadi tidak tahu kalau ada tunggakan. Tapi kalau mau pasang stikernya silakan saja. Nanti saya beritahu kepada pemiliknya,” kata Ata.
Selanjutnya, tempat ketiga yakni sebuah toko suku cadang mobil milik Tan A Moy di Jalan Taman Sari Raya, Kelurahan Taman Sari, dengan tunggakan pajak Rp 45 juta.
Saat petugas menempelkan stiker, pemilik toko tersebut protes karena selama ini, ia tidak menerima surat pemberitahuan apa pun untuk pemasangan stiker.
“Saya tidak terima Pak. Masa tiba-tiba langsung dipasang stiker seperti ini. Harusnya ada pemberitahuan. Saya selama ini tidak terima surat pemberitahuan. Padahal hari Rabu, saya mau bayar pajaknya,” kata perempuan yang tak mau disebutkan namanya itu.
Namun setelah diberikan penjelasan dengan baik, akhirnya ia mau menandatangani surat berita acara pemasangan stiker tersebut.
Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan hingga saat ini ada 182 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak tiga tahun ke atas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penunggak-pajak_20170717_154208.jpg)