Ribut Gedung di PIK yang Dibela Lulung, DPRD Panggil Pihak Terkait

Polemik gedung melanggar aturan di Pantai Utara 2, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, yang dibela Haji Lulung semakin melebar.

Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Bangunan yang diduga menyalahi ketentuan koefisien luas bangunan di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

WARTA KOTA, GAMBIR -- Polemik gedung melanggar aturan di Pantai Utara 2, Pantai Indah Kapuk (PIK),  Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) yang dibela Haji Lulung semakin melebar. 

Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Asisten Pembangunan (Asbang) DKI beda pendapat masalah ketentuan tinggi bangunan di wilayah tersebut.

Asbang DKI, Gamal Sinurat menyatakan tidak semua wilayah bisa mengajukan kompensasi terhadap pelampauan nilai koefisien lantai Bangunan (KLB).

Makanya pelanggaran di wilayah terlarang akan ditertibkan. 

’’Kalau Pantai Indah Kapuk itu tidak bisa dimintai kelebihan KLB. Ya jika ada pelanggaran akan ditertibkan,’’ kata Gamal kepada Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, penggunaan KLB tidak dimasukkan ke dalam APBD sudah sesuai dengan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Selain itu juga ada PP 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Dalam aturan tersebut diatur bentuk kompensasi bisa secara non fiscal. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Edy Junaedi menyatakan dua gedung di PIK itu tidak melanggar aturan.

Dia mengungkapkan kedua bangunan itu memenuhi seluruh persyaratan.

Bangunan berada di zona perkantoran, perdagangan dan jasa di Pantai Indah Utara 2. 

Kententuan KLB di lokasi bangunan berdiri adalah 4. Sehingga apabila sebuah bangunan memiliki luas 1.000 meter, maka maksimal luas bangunan yang boleh dibangun adalah 4.000 meter persegi secara vertikal.

Sementara maksimal tinggi yang boleh dibangun adalah 24 lantai. Sehingga apabila masih 8 dan 13 lantai, bangunan di PIK itu masih memenuhi ketentuan.

Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik, mengaku aneh dan bingung soal beda pendapat antara Edy dan Gamal. 

Sementara Taufik cukup yakin ada pelanggaran di sana. Sebab dirinya berpatokan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dari data LHP BPK, kata Taufik, akibat pelanggaran tersebut DKI mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah.

’’Dugaan kerugian dari pelampauan KLB dan KDB mencapai Rp 4,2 triliun. jangan, sampai di PIK terjadi lagi. Makanya harus diaudit. Sudah terlalu banyak yang kayak gini,’’ tegas Taufik. 

Karena itu Taufik sudah meminta Komisi D DPRD DKI memanggil Asisten Pembangunan dan Kepala Dinas Penanaman Modal- PTSP DKI yang berbeda pendapat, serta Dinas Cipta Karya, pengembang, dan pemilik.

’’Biar jelas semuanya. Nanti, setelah itu, kami akan minta seluruh bangunan diaudit,’’ jelas Taufik. 

Dia berjanji pekan ini koordinasi dengan Komisi D DPRD DKI untuk meminta penjelasan dan rencana memanggil dinas terkait sudah berjalan. 

Mantan Ketua KPU DKI itu ngotot menyebut di sepanjang jalan Pantai Utara 2, PIK semua bangunan hanya tiga lantai. Makanya harus dipastikan bermasalah atau tidak. 

’’Kami akan minta dirobohkan kalau melanggar,. Bangunan lain disitu juga hanya 3 lantai maksimal. Cuma 2 bangunan itu saja yang tinggi begitu,"ujar Taufik.

Kemudian, jika di sana memang boleh, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu akan meminta semua dokumen untuk diperiksa apakah ada tindakan disengaja oleh oknum pejabat di DKI. ’

’Makanya, perlu diaudit ini,’’ jelasnya.

’’Tahapan selanjutnya membentuk pansus,’’ tambah Taufik.

Sementara sambutan positif datang dari Fraksi terbesar di DPRD DKI.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menyatakan, mendukung langkah permintaan audit investigasi BPK terkait penerimaan KLB, dengan membentuk panitia khusus (Pansus) temuan BPK.

’’Nanti, kami juga melakukan pendalaman. Ini harus trasparan,’’ tegas Gembong. ’

’Ini harus jelas. Pemprov juga tidak mengajak DPRD DKI sebelum mengambil dana dari perusahaan,’’ tandas Gembong.(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved