Haji Lulung Bela Bangunan di PIK yang Diduga Melanggar Aturan
Sebuah bangunan di Jalan Pantai Indah Utara II, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara menuai sorotan, pasalnya,tingginya mencapai 13 lantai.
WARTA KOTA, GAMBIR - Sebuah bangunan di Jalan Pantai Indah Utara II, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) menuai sorotan.
Pasalnya, bangunan tersebut tingginya mencapai 13 lantai.
Berbeda dengan gedung-gedung di sekitarnya yang maksimal cuma 3 lantai.
Hal itu disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Akan tetapi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana mengaku tak sependapat.
Menurutnya, tak ada satupun aturan yang dilanggar terkait tingginya bangunan di kawasan PIK.
Hal itu merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang diteken oleh mantan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).
"Begitu juga dengan RDTR perubahan Tahun 1999, semuanya sudah clear," kata Haji Lulung saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/7/2017).
Lebih jauh, Haji Lulung menjelaskan, pembangunan bangunan kantor 13 lantai di PIK tersebut juga telah sesuai dengan Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Terpadu Pantai Indah Kapuk sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1354/2007 dan Rencana Detail Tata Ruang DKI 2014 Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 1/2014.
Karenanya, politisi PPP ini memastikan, bahwa tidak ada peraturan dan perundang-undangan apapun yang dilanggar. Baik dalam PRK PIK 2007 maupun RDTR 2014 telah sesuai.
"Semua sudah jelas dan sudah diatur bahwa di lokasi tersebut dapat dibangun sampai 28 lantai. Jadi, baik zona KLB, KDB atau luas bangunan dan ketinggian lantai tidak ada yang melanggar. Karena disitu gedung boleh dibangun sampai 18 lantai. Coba deh cek lagi aturannya," kata Haji Lulung.
Selain itu, Haji Lulung juga menegaskan, bahwa aturan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi tak bisa berlaku surut.
"Sekali lagi, baik menurut UDGL 2007, maupun menurut RDTR 2014, bangunan itu tidak melanggar, baik ketinggian bangunan maupun KLB, ini sangat akurat," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik menantang Pemprov Jakarta membongkar dua gedung yang melanggar batas tinggi di kawasan PIK, Jakarta Utara.
Dia mengatakan, keberadaan dua gedung itu menunjukkan betapa tak transparannya Pemprov DKI terkait nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dengan DPRD DKI.
KLB merupakan kompensasi bagi pengembang untuk menambah tinggi bangunan di lokasi-lokasi di mana tinggi bangunan dibatasi.
Taufik menjelaskan, kedua bangunan itu berlokasi di Jalan Pantai Indah Utara 2, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.