Teroris Serang Mapolda Sumut
Polisi Ciduk Pemilik Akun Facebook yang Sebut Penyerangan Mapolda Sumut Terkait Utang Piutang
Setelah mendapatkan informasi itu, Surya Hardyanto langsung menuliskan informasi yang didapat ke akun Facebook miliknya.
WARTA KOTA, MEDAN - Aparat Subdit II/ Cyber Crime Ditreskrimsus, Subdit III/ Jatanras Ditreskrimum, dan Satreskrim Polres Deli Serdang, menangkap pemilik akun Facebook yang menyebarkan informasi bohong soal penyerangan Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, Surya Hardyanto ditangkap pada Minggu (2/7/2017) lalu, di kawasan Desa Tadukanraga, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Berdasarkan interogasi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari orangtua pelaku," kata Rina, Senin (3/7/2017), di ruang kerjanya.
Baca: Warganet Bikin Status Serangan ke Polda Sumut Terkait Utang Piutang, Ini Kata Polisi
Setelah mendapatkan informasi itu, Surya Hardyanto langsung menuliskan informasi yang didapat ke akun Facebook miliknya.
Isinya menyebutkan penyerangan terhadap Mapolda Sumut pada Minggu (25/6/2017) lalu yang menyebabkan Ipda (Anumerta) Martua Sigalingging gugur, dilatarbelakangi masalah utang piutang.
Ia menyebut, baik korban maupun pelaku penyerangan sama-sama non-Muslim.
Padahal, Ardial Ramadhani adalah muslim dan dimakamkan di TPU Muslim Jalan Kemiri, Simpang Limun, Medan Amplas.
Begitu juga Syawaluddin Pakpahan dan Boboy.
Baca: Penyerang Mapolda Sumut Juga Survei Markas TNI
Atas perbuatannya, Surya Hardiyanto dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dia bisa terancam lima tahun penjara," ucap mantan Kapolres Binjai tersebut.
Terkait perkembangan kasus ini, Rina menyebutkan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana.
"Mereka juga melakukan gelar atas kasus ini," ungkapnya. (Mustaqim Indra Jaya)
