Teroris Serang Mapolda Sumut
Tersangka Penyerangan Polda Sumut Bertambah Satu, Ini Perannya
Densus 88 kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus penyerangan Polda Sumut pada Minggu (25/6/2017), lalu.
WARTA KOTA, BINJAI - Densus 88 kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus penyerangan Polda Sumut pada Minggu (25/6/2017), lalu.
Tersangka itu berinsial FPY (32). FPY adalah warga Sumatera Utara yang berperan dalam perencanaan penyerangan yang menewaskan Aiptu Martua Sigalingging tersebut.
Sebelumnya, Densus sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Ardial Ramadan, Syawaluddin Pakpahan, dan Hendri Pratama alias Boboy.
Baca: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerang Polda Sumut
"Densus 88 kembali menetapkan satu tersangka, sehingga total tersangka menjadi empat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, di Mapolda Sumut, Selasa (27/6/2017).
Katanya, pelaku ditangkap di sebuah daerah di Kota Medan, kemarin.
"Pelaku berperan dalam merencanakan penyerangan," jelas Rina.
Baca: Empat Jam Sebelum Dibunuh Teroris, Aiptu Martua Sigalingging Berpesan Ini kepada Istrinya
Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan dari 12 saksi, yakni Mahnita WD, istri Syawaluddin Pakpahan; Sugandi (karyawan percetakan); Hendri Pratama; Herman (karyawan percetakan); Tjan Foen alias Akong (pemilik percetakan); Brigadir Erbi Ginting (anggota Brimob); Siti Rahma Fadilah (anak Syawaluddin); Siti Rahma Arkhafizah (anak Syawaluddin), Isiwidaun Sinambela (ayah angkat Ardial Ramadan); Bambang Sudaryono (penjual minyak); Siti Rahma Afaza Aina; dan Rinaldi.
"Nama FPY tidak ada dalam 12 saksi yang diperiksa," jelas Rina. (Joseph Wesly Ginting)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dua-pelaku-penyerang-polda-sumut_20170625_141139.jpg)