Minggu, 26 April 2026

Ini Kronologi OTT oleh KPK di Bengkulu Terkait Korupsi Proyek Jalan

Tim KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi fee proyek jalan. Berikut kronologinya.

Antara
Istri Gubernur Bengkulu Diamankan -- Istri Gubernur Bengkulu LLM yang kini sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor dikawal petugas KPK saat diamankan ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017). KPK mengamankan lima orang di antaranya Gubernur Bengkulu RM, suami LLM. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui wakil ketuanya, Saut Situmorang, menyampaikan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Provinsi Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi fee proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

"Operasi tangkap tangan itu dilakukan di dua lokasi di Provinsi Bengkulu, yaitu Rumah Gubernur Bengkulu dan kantor PT Statika Mitra Sarana (SMS)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamakan lima orang antara lain Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM); Lily Martiani Maddari (LMM) istri RM yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga; Rico Dian Sari (RDS --pengusaha): Direktur PT SMS Jhoni Wijaya (JHW), dan Haris staf RDS.

"Pada Selasa (20/6) pagi, JHW diduga memberikan uang kepada RDS yang dikemas dalam kardus kertas ukuran A-4," kata Saut.

Kemudian, pada sekitar pukul 09.00 WIB, RDS mengantarkannya ke rumah Gubernur Bengkulu RM. Tak lama setelah itu RDS ke luar dari rumah RM pada sekitar pukul 09.30 WIB lalu disusul RM yang kemudian meninggalkan rumah menuju kantornya.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM," ucap Saut.

Tim KPK kemudian membawa RDS kembali ke rumah RM. Di dalam rumah, tim bertemu dengan istri Gubernur Bengkulu LMM.

"Di rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang sebelumnya telah sempat disimpan di brankas. Tim kemudian membawa RDS dan LMM ke Polda Bengkulu pada pukul 10.00 WIB," katanya.

Selanjutnya pada sekitar pukul 10.30 WIB, tim mengamankan JHW di hotel tempat dia menginap di kota Bengkulu.

"Dari tangan JHW, tim mengamankan uang Rp260 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50.000 dalam tas ransel. Kemudian tim KPK membawa JHW ke Polda Bengkulu," ucap Saut.

Saut melanjutkan, pada 11.00 WIB RM datang ke Polda Bengkulu. Kemudian pukul 14.15 WIB, tim KPK membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain di Kantor Gubernur, rumah Gubernur, dan kantor pengusaha RDS," kata Saut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, setelah mereka tiba di Gedung KPK, kemudian dilakukanlah pemeriksaan 1X24 jam yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, kemudian dilakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Alexander Marwata.

Menurut KPK, mereka yang diduga sebagai penerima, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), Lily Martiani Maddari (LMM) istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, dan Rico Dian Sari (RDS) berprofesi sebagai pengusaha.

Sumber:
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved