Begini Cara Para Tahanan KPK 'Berlibur'

Hidup di balik tembok bukan berarti tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa berlibur ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, menunggu sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). 

Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Choel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved