Kamis, 9 April 2026

Presiden: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK

Presiden Joko Widodo menegaskan, jangan sampai ada pihak-pihak yang berpikiran untuk melemahkan KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Kompas.com
Presiden Jokowi 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Presiden Joko Widodo menyatakan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang berpikiran untuk melemahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga antirasuah yang sangat dibutuhkan Indonesia dalam menegakkan hukum.

"KPK harus kuat dan upaya pemberantasan korupsi juga tidak boleh mengendur karena negara kita masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi," kata Presiden di Ruang Wartawan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Menurut Presiden, Indonesia membutuhkan KPK yang kuat dan independen dalam memberantas kriminal korupsi.

Kepala Negara meminta masing-masing pihak agar dapat menyelaraskan konsep serta mengambil keputusan yang tepat terkait KPK dengan tujuan tetap untuk memperkuat lembaga itu, bukan melemahkannya.

"Pemikiran tersebut harus menjadi sebuah landasan dalam rangka upaya kita bersama untuk pemberantasan korupsi," jelas Jokowi.

Jokowi juga mengimbau, jika KPK dianggap memerlukan perbaikan, hal itu dilakukan dengan landasan memperkuat pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPR secara resmi mengirimkan anggotanya untuk masuk sebagai anggota Panitia Khusus Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketujuh fraksi itu ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PAN.

KPK juga menyoroti keabsahan hal tersebut karena terdapat ketentuan pasal 201 UU MD3 bahwa unsur angket harus terdiri dari semua anggota fraksi. Itu berarti semua fraksi harus mengirimkan anggotanya agar Pansus Angket memenuhi ketentuan UU.

Pansus Hak Angket ini dipimpin Agun Gunanjar Sudarsa yang disebut-sebut dalam dakwaan korupsi KTP-Elektronik (KTP-E). Dalam dakwaan, Agun selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima uang senilai 1 juta dolar AS

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, di luar persidangan terkait kasus KTP-E.

Sementara pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.

Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel, adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan seorang lagi yang Novel lupa namanya. (wip)

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved