Jumat, 1 Mei 2026

Kasus Rizieq Shihab

Interpol Kembalikan Berkas Red Notice Rizieq Shihab, Ini yang Bakal Dilakukan Polisi

Argo menjelaskan, NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro Jaya.

Tayang:
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2017). 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas red notice Rizieq Shihab.

Argo menjelaskan, NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas dikembalikan, lantaran terdapat syarat-syarat belum terpenuhi.

"Sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).

Baca: Masinton Pasaribu: Jubir KPK Ibarat Emak-Emak di Gang, Apa Saja Diomongin

Argo tak merinci syarat yang belum dan perlu dilengkapi oleh penyidik. Langkah selanjutnya, akan dirumuskan oleh penyidik.

Setelah melengkapi berkas perkara Rizieq, ucap Argo, selanjutnya akan dirumuskan langkah untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.

"Pokoknya kita yang utama menyelesaikan berkasnya dulu, yang utama itu," jelasnya. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved