Lebaran 2017
MUI Padang : Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan Hukumnya Haram
MUI Kota Padang kembali menegaskan jasa penukaran uang kecil di pinggir jalan hukumnya haram karena di dalamnya terdapat unsur riba.
Selain itu kami juga menyiapkan mobil kas keliling yang akan khusus di Padang beroperasi di empat titik yaitu Jembatan Siti Nurbaya, Jalan Diponegoro, Kampung Kalawi dan Bandara Internasional Minangkabau, ujar dia.
Puji berharap pada tahun ini jasa penukaran pribadi tidak ada lagi, minimal berkurang karena uang baru merupakan kebutuhan semua pihak yang disediakan secara gratis.
Menurut dia strategi yang dilakukan BI untuk mencegah munculnya jasa penukaran pribadi melalui kerja sama dengan perbankan untuk menyediakan layanan resmi baik di kantor bank hingga mobil kas keliling. (Antaranews.com)
Halaman 2 dari 2