Dishub DKI Jakarta Tawarkan 4 Opsi Bagi Para Sopir Bemo Usai Dilarang Beroperasi

Bemo dilarang beroperasi lantaran dianggap tidak ramah lingkungan, tidak memiliki surat izin, usianya tua, dan dinilai terlalu berbahaya.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Bemo dilarang beroperasi di DKI Jakarta. 

WARTA KOTA, TANAH ABANG -- Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan DKI Jakarta Regitta MS mengatakan memberikan 4 opsi kepada sopir-sopir bemo yang pengoperasiannya diberhentikan sejak tanggal 6 Juni 2017.

Bemo dilarang beroperasi lantaran dianggap tidak ramah lingkungan, tidak memiliki surat izin, usianya tua, dan dinilai terlalu berbahaya untuk dijadikan angkutan massal umum.

"Kepala Dinas sudah mengeluarkan surat edaran yang berlaku sejak 6 Juni 2016 lalu. Sudah tidak ada waktu lagi bagi bemo. Jika masih ketahuan beroperasi akan kami razia," ujar Regitta.

Sesuai keputusan rapat bersama antara sopir dan dishub, empat opsi itu adalah organda akan memberikan kredit dengan uang muka (DP) murah Rp 5 juta untuk pembelian bajaj baru.

Apabila memiliki SIM A umum, maka akan dialihkan menjadi sopir APB atau mikrolet, jika bemo masih dalam keadaan bagus bisa juga diusulkan untuk jadi ikon Jakarta di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Terakhir, sopir yang usianya masih produktif dan ber-KTP DKI Jakarta bisa didaftarkan menjadi petugas penanganan sarana dan prasarana umum (PPSU).

"Kami meminta sopir-sopir yang berminat ikut program tersebut segera mendaftar dan menyerahkan data-datanya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta," katanya. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved