Tak Terima Ditegur Saat Mabuk, Bapak dan Anak Keroyok Tetangga
Tak terima ditegur karena mabuk, bapak dan anak tega memukuli tetangganya di pos RW 06 Jl. Tg. Duren Timur, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Pe
Tayang:
"Pelaku Rizal kami amankan satu minggu setelah kejadian. Sedangkan bapaknya, kami ringkus di rumahnya," imbuhnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memukuli korban lantaran kesal. Pasalnya, dua tahun lalu pelaku Rizal pernah ditegur oleh korban saat sedang mabok di depan rumahnya (korban). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(bin)