Oknum KPK Lakukan Abuse of Power Pembunuhan Karakter terhadap Amien Rais

Dradjad berharap, pimpinan KPK harus bijaksana melihat situasi tersebut dan menghindari upaya abuse of power.

Istimewa
Dradjad Wibowo 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Kasus penyebutan nama Amien Rais oleh jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter untuk menghabisi Amien Rais.

Soalnya, kata ekonom dan pernah menjadi anggota DPR, Dradjad Wibowo, KPK sama sekali belum pernah meminta keterangan Amien Rais terkait tuduhan yang disampaikan tersebut.

Amien Rais pun menjadi bulan-bulanan dari sejumlah kalangan pembenci (haters) di media sosial dan media online.

"Tadi, saya jelaskan mengapa pak Amien perlu mendatangi KPK," kata Dradjad di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Menurut Dradjad, upaya tersebut perlu dilakukan Amien Rais karena belum pernah dipanggil KPK untuk dimintakan keterangan terkait tuduhan aliran dana dari mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadhilah Supari, yang duduk di kursi pesakitan atas hasil audit BPK terkait alat kesehatan (alkes) yang dijadikan dasar untuk menjeratnya.

"Jaksa KPK atau dia itu oknum Jaksa KPK ? sudah menyebut pak Amien menerima aliran dana alkes dalam berkas tuntutannya pengadilan tanpa minta keterangan dari Pak Amien," kata Dradjad.

Selain tidak pernah dipanggil dan dimintakan keterangannya, Amien Rais otomatis juga tidak pernah mangkir dari panggilan KPK.

Padahal, sesuai dengan UU Kebebasan Pers, UU Pokok Pers, dan Kode Etik Jurnalistik sangat tidak diperbolehkan upaya-upaya melakukan abuse of power atau kesewenang-wenangan melalui pers.

Pers dilarang melakukan teror melalui penulisan dan melakukan upaya trial by the press.

Salah satunya dengan tidak menyebut nama orang yang belum pernah diperiksa, bahkan di kepolisian, tersangka sering disamarkan dan paling banter hanya disebut inisialnya jika sudah ada dua alat bukti yang cukup.

Sebenarnya, sejumlah pihak dinilai Dradjad, melakukan serangan yang membabi buta dan cenderung melakukan upaya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Masalahnya, yang dihujat adalah seorang tokoh nasional, tokoh Muhammadiyah, dan pernah menjadi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

"Pak Amien itu bukan tokoh yang sama levelnya dengan, maaf, anggota DPR, menteri, atau dirjen," katanya.

Menurut Dradjad, Amien Rais dikenal sebagai Bapak Reformasi.

"Jika beliau tidak menggulirkan reformasi, belum tentu ada KPK. Belum tentu ada demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berbicara seperti sekarang. Beliau tokoh nasional, tokoh agama, tokoh politik. Pernah Ketum Muhammadiyah dan Ketum PAN," kata Dradjad Wibowo.

Jadi, kata Dradjad, secara langsung dampak penyebutan oleh jaksa KPK tersebut menimbulkan kerusakan yang besar karena merupakan upaya pembunuhan karakter secara sistematis dan terencana.

"Kerusakan yang sangat hebat bagi pak Amien, keluarga, dan banyak pihak lainnya, minimal warga PAN dan atau Muhammadiyah," katanya.

Jika Amien Rais hanya menunggu panggilan KPK padahal karakter dan nama baiknya sudah dihabisi, menurut Dradjad, bisa dibayangkan bagaimana liarnya spekulasi di pers maupun medsos.

"Betapa besar kerusakannya. Karena itu, wajar dong kalau pak Amien mendatangi KPK untuk memberi keterangan karena memang selama ini tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK, tahu-tahu dirusak sedemikian rupa,' katanya.

Kata jubir KPK, Febri Diansyah, KPK masih mendalami data tentang dugaan aliran dana ke Amien Rais.

"Luar biasa bukan? Kalau masih mendalami, mengapa jaksa KPK menyebut dalam tuntutan? Sudah nama beliau disebut, dipermalukan tanpa dimintai keterangan, sekarang mau memberi keterangan kok malah ditolak seperti kata jubir KPK itu?" katanya.

Jadi, Dradjad berharap, pimpinan KPK harus bijaksana melihat situasi tersebut dan menghindari upaya abuse of power.

"Ini beda ceritanya kalau KPK sudah meminta keterangan beliau," katanya.

Ada kemungkinan KPK sengaja tidak meminta keterangan dan klarifikasi Amien Rais agar bisa sewenang-wenang untuk melakukan pembunuhan karakter dan menghabisi nama baik Amien Rais.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved