Minggu, 26 April 2026

Fadel Muhammad Datangi Kejakgung untuk Tawarkan Diri Diperiksa Sebagai Saksi

Sebelumnya, Kejagung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp419.986.839.975,31.

Antara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad 

WARTA KOTA, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, Jumat, mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk menawarkan diri diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi cessie oleh BPPN kepada Victoria Securities International Corporation.

"Iya benar Pak Fadel datang ke Gedung Bundar terkait Victoria. Tapi tidak ada jadwal pemeriksaannya. Jadi kita akan jadwalkan kembali," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono di Jakarta, Jumat.

Tentunya, kata dia, pihaknya berterima kasih atas kehadiran Fadel Muhammad ke Gedung Bundar.

Penyidik JAM Pidsus telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi itu, yakni, Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Direktur PT VSI Rita Rosela dan Komisaris PT VSI Suzana Tanojo.

Penetapan tersangka kasus tersebut sejak pertengahan 2016, namun sampai sekarang perkembangan penyidikannya jalan di tempat.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp419.986.839.975,31.

Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun. Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung.  (Antara)

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved