Korupsi Alkes
Amien Rais Akui Terima Aliran Dana Dari Sutrisno Bachir
Amien Rais berencana mendatangi KPK pada Senin (5/6) untuk menjelaskan soal uang Rp 600 juta yang diterima terkait dana Alkes
WARTAKOTA, PALMERAH-- Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana mendatangi KPK pada Senin (5/6) untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterimanya dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.
"Senin (5/6) mendatang saya akan ke kantor KPK untuk menjelaskan duduk persoalannya sebelum saya umrah 8 Juni nanti," kata Amien Rais dalam konferensi pers di rumahnya di Jakarta, Jumat.
Amien Rais menyampaikan hal itu pascatuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang menyatakan bahwa Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp 600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006 - 2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki Syahrun yaitu ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Sutrisno Bachir yang saat itu menjabat sebagai ketua PAN (2005-2010).
Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi supplier alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk "buffer stock" di Kemenkes.
"Kalau dipanggil KPK saat umrah nanti, malah dikatakan saya lari dari tanggung jawab. Setelah dari kantor KPK, mau tanya apa saja, saya ladeni," tambah Amien.
Selain menyampaikan keterangan tentang penerimaan dana Rp 600 juta itu, Amien juga akan mengungkapkan 2 tokoh yang ia nilai melakukan korupsi.
"Termasuk juga soal 2 tokoh untuk menghentikan berbagai macam spekulasi, yang jelas Amien Rais tidak pernah tidak jujur dan takut. Apalagi semua manusia itu sama seperti saya. Saya bukan sombong tapi dididik agama untuk takut kepada Allah SWT, bukan takut kepada manusia," ucap Amien, menegaskan.
Amien pun mengakui bahwa Ketua PAN 2005-2010 Sutrisno Bachir memang selalu membantu pendanaan operasionalnya.
"Pada waktu itu Sutrisno Bachir mengatakan mau membantu keuangan untuk tugas operasional saya sehingga tidak membebani pihak lain sehingga kalau saya pergi ke manapun travel, taksi semuanya dia yang bayar," ungkap Amien.
Dalam tuntutan Siti Fadilah, disebutkan bahwa ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
Pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes, membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah).
Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170601-amien-rais_20170601_123439.jpg)