Bom Kampung Melayu
Posting Ledakan Kampung Melayu Rekayasa di FB, Pemilik Akun FB Ditangkap
ARP ditangkap di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat pada Minggu (28/5).
WARTA KOTA, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna jejaring sosial Facebook bernama Ahmad Rifai Pasra karena mengunggah tulisan bernada kebencian di akun Facebook miliknya.
"Iya benar, ARP ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca: VIDEO: Warga Tolak Jenazah Sukri Bomber Kampung Melayu
ARP ditangkap karena menyebarkan informasi bohong yang menyatakan bahwa peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah rekayasa polisi.
ARP ditangkap di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat pada Minggu (28/5).
Baca: Bomber Kampung Melayu Gunakan Bahan Peledak Ibunya Setan
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170530-solidaritas-kampung-melayu_20170530_133156.jpg)