Kasus Rizieq Shihab
Polisi Bakal Minta Bantuan Interpol Jika Rizieq Shihab Jadi Tersangka
Usai merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Polda Metro Jaya akan menggelar perkara guna menetapkan tersangka kasus chat berkonten pornografi.
WARTA KOTA, PALMERAH- Usai merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Polda Metro Jaya akan menggelar perkara guna menetapkan tersangka kasus chat berkonten pornografi, yang menyeret Firza Husein, Rizieq Shihab, dan 'Kak Emma'.
Setelah itu, kepolisian akan mengajukan permintaan pencarian dan penangkapan atau red notice jika tersangka berada di luar negeri, ke Interpol, melalui NCB Indonesia.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Menurut Setyo, gelar perkara nantinya akan menentukan siapa saja tersangka kasus ini.
"Saat ini sedang diperiksa beberapa orang saksi dan ahli. Setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan status masing-masing yang terlibat dalam kasus ini," kata Setyo.
Nantinya, penyidik bisa melakukan upaya penjemputan paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif dan berada di luar negeri. Hal ini juga berlaku terhadap Rizieq Shihab jika menjadi tersangka, dan diketahui tengah berpindah-pindah tempat di luar negeri.
"Bila RS sudah dinyatakan tersangka dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, maka penyidik dapat minta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice," ujar Setyo.
"Yang artinya, penyidik Polri minta bantuan kepolisian anggota Interpol sekitar 190 negara untuk dapat bekerja sama memulangkan RS tersebut," sambungnya.
Setyo menambahkan, waktu gelar perkara kasus ini akan ditentukan oleh tim penyidik Polda, setelah pemeriksaan para saksi dan ahli rampung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rizieq-shihab-di-dit-reskrimum-polda-jabar_20170213_095937.jpg)