Sidang Ahok
Warga Cempaka Putih Keluhkan Aksi Pendukung Ahok Hingga Larut Malam
Imran (42) menyatakan para pendukung Ahok membuat kegaduhan lantaran menyalakan musik dari mobil orasi dari jam 22.00 malam hingga 02.00 dini hari.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, CEMPAKA PUTIH -- Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan aksinya di depan Pemgadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, dari Rabu (10/5) sore hingga Kamis (11/5) dini hari.
Banyak dari mereka yang kala itu menolak untuk kembali lantaran belum mendapatkan kejelasan terkait penangguhan penahanan terhadap Ahok.
Seorang warga sekitar bernama Imran (42) menyatakan para pendukung Ahok membuat kegaduhan lantaran menyalakan musik dari mobil orasi dari jam 22.00 malam hingga 02.00 dini hari.
"Gak selesai-selesai itu. Kok bisa aksi sampai jam 2 pagi? Sudah gitu nyalain musik keras-keras. Kami terganggu sekali," ujar Imran di lokasi, Jumat (12/5).
Para warga sekitar mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak membubarkan aksi sebelum jam 18.00 sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur nomor 228/2015.
Tercantum dalam Pasal 5 bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai pukul 18.00.
"Setahu saya kalau mau aksi batas maksimal sampai jam 6 sore. Kok bisa ini sampai jam 2 pagi? Polisi kemana?" katanya.
Di sisi lain, menanggapi aksi yang dilakukan hingga dini hari di depan PT DKI Jakarta, Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian menyampaikan, kebabasan mengemukakan pendapat haruslah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menyuarakan pendapat memang hak semua warga negara, tapi lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andri.
Meski dirinya tidak mengetahui terkait izin saat melakukan aksi tersebut, Andri mengatakan pihaknya tetap memonitor perkembangan di lapangan karena aksi berada di wilayah kewenangannya.
"Kami juga gak tahu ada izinnya apa gak, mungkin pihak kepolisian yang lebih tahu. Tapi tetap kami monitor," tuturnya.
Kombes Suyudi Ario Seto, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengatakan izin terkait pelaksanaan aksi di depan PT DKI Jakarta berada di tangan pihak Polda Metro Jaya selaku pihak yang menerbitkan izin.
"Pihak Polda yang mengeluarkan," singkatnya.
Ia menambahkan, hal serupa tidak akan terulang kembali dan akan menertibkan aksi sebelum jam 18.00 dengan memberikan toleransi tambahan waktu selama 1 jam.
"Kami kasih toleransi lah sampai 1 jam kalau misalnya untuk bakar lilin. Lebih dari itu akan kami tertibkan," kata Suyudi. (m8)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170512warga-cempaka-putih-keluhkan-aksi-pendukung-ahok-hingga-larut-malam_20170512_154744.jpg)