Kamis, 9 April 2026

Sidang Ahok

Ahok Pucat Disoraki Penghuni Rutan Cipinang

Ahok berada satu blok sel dengan para mantan pegawainya yang terjerat sejumlah kasus, seperti kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Suprapto
ISTIMEWA
Ahok di Rumah Tahanan Cipinang, Selasa (9/5/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

WARTAKOTA, PALMERAH-- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Ahok berada satu blok sel dengan para mantan pegawainya yang terjerat sejumlah kasus, seperti kasus tindak pidana korupsi.

Demikian diungkapkan sumber Warta Kota yang berada di Rutan Cipinang, Selasa (9/5/2017).

"Ahok  akan ditempatkan di Blok C14. Tadi waktu masuk ke rutan langsung disoraki, muka Ahok juga pucat," kata sumber tersebut melalui pesan singkatnya.

Baca: Uni Eropa Komentari Penahanan Ahok di Rutan Cipinang

Baca: Satpam Ini Tewas Usai Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Dia menambahkan, itu blok kasus tipikor (tindak pidana korupsi). "Banyak mantan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dulu dipenjarain Ahok," katanya.

Di blok itu, lanjutnya, terdapat puluhan mantan PNS DKI yang tersangkut kasus korupsi. 

"Sebagian mantan pegawai Pemda, banyak yang dipenjarakan dan dipecat oleh Ahok makanya mereka kesal terutama dari PU Tata Air (sekarang Dinas Sumber Daya Air) kurang lebih hampir 60 orang," katanya.

Dia menambahkan, "Belum lagi dari warga binaaan yang lain yang memang sudah kesal dan muak dengan sikap dan perilaku Ahok." 

Baca: Satpam Ini Tewas Usai Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Baca: Dude Harlino Berharap ada Hikmah di Balik Ahok Dipenjara

Namun, meski demikian memang masih ada beberapa orang yang simpatik kepada Ahok.

Tak hanya akan berada satu blok sel tahanan dengan mantan pegawainya. Ahok juga akan berada di sebelah sel Fahmi Zulfikar.

Fahmi adalah politisi Partai Hanura, terpidana kasus korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) pada 2016.

"Kami juga dapat informasi kalau Ahok nggak melalui proses mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Selain itu kenapa kok dia di sel tipikor, padahal kan kasus pidana umum. Teman-teman di sini mempertanyakan itu," katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved