Sidang Ahok
Vicky Nitinegoro: Kasihan Ahok
Vonis dua tahun kurungan penjara kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, rupanya bagi sebagian orang tidak layak diterimanya.
WARTA KOTA, SENAYAN - Vonis dua tahun kurungan penjara kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, rupanya bagi sebagian orang tidak layak diterimanya.
Terlebih Ahok pun sudah meminta maaf atas ucapannya yang tidak pantas karena mengarah kepada penodaan agama, yakni Surat Al Maidah.
Bintang Film Televisi (Ftv) dan film layar lebar, Vicky Nitinegoro (33) mengaku kasihan melihat Ahok yang divonis 2 tahun dan langsung dipenjarakan.
Baca: VIDEO: Massa Pendukung Ahok Bertahan di Rutan, Baca Warta Kota Besok
"Cuma kalo soal penistaan agama ini mungkin kasian juga (Ahok)," kata Vicky Nitinegoro saat ditemui di jumpa pers program ramadhan SCTV, di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Meski kasihan dengan Ahok, Vicky pun menghormati semua proses hukum yang menerpa Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor urut 2 itu.
"Tapi kan negara kita negara hukum, jadi apa pun yang dilakukan sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Kendati demikian, Vicky menilai selama menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta, kinerja Ahok sangatlah bagus untuk memberikan perubahan kepada Ibu Kota Indonesia.
"Sebagai warga Jakarta pandangan gue soal Ahok ya kinerja dia bagus, dia yang paling keliatan, ya enggak tahu ya itu pandangan gua," jelasnya.
Menurut Vicky, meski dia tidak tahu dan memahami politik, program kerja mengenai pembaharuan Jakarta terlihat di Kalijodo, Jakarta Utara.
"Gue sendiri kurang begitu mengerti dan memahami politik, jadi ada yang ngomogng Ahok begini, begitu, yang setahu gue dia bagus selama dia mimpin apa yang dia kerjakan itu keliata. Banyak hal positif yang dia udah lakuin buat Jakarta," ujar Vicky Nitinegoro.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahja Purnama dengan hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan saat Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan dengan agenda vonis majelis hakim, di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menganggap Ahok --sapaan Basuki Tjahja Purnama-- terbukti secara meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surat Al Maidah. (Arie Puji Waluyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/vicky-nitinegoro-ahok_20170509_222240.jpg)