Selasa, 14 April 2026

Ombudsman dan KAI Siapkan Solusi Terbaik Bagi 11 Warga Manggarai RW 12

Namun dalam pertemuan kali ini akan diagendakan kembali untuk dilakukan pertemuan yang kedua pasalnya undangan ORI kepada PT KAI belum mendapat jawab

Joko Supriyanto
Komisioner Ombudsman RI (ORI), Alamsyah Saragih 

WARTA KOTA, KUNINGAN - Hari ini Ombudsman memanggil PT KAI terkait tindak lanjut surat ombudsman RI tanggal 7 april 2017 dan hasil pertemuan pada hari selasa tanggal 11 april dikantor ombudsman RI, mengenai rencana pengosongan dan pembongkaran bangunan yang diduga berada diatas aset milik PT KAI.

Komisioner Ombudsman RI (ORI), Alamsyah Saragih mengatakan pertemuan dengan kai untuk mengklarifikasi pertemuan dengan warga serta temuan yang dilakukan ORI.

Namun dalam pertemuan kali ini akan diagendakan kembali untuk dilakukan pertemuan yang kedua pasalnya undangan ORI kepada PT KAI belum mendapat jawaban yang jelas.

"Yang kita sayangkan dari PT KAI dari dirjen,yang dteng hanya badan bagian hukum dan itu tidak menjawab secara jelas, tapi kami pastikan hari selasa rabu kita akan panggil sekali lagi Dirjen KAI," kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Ombudsman Jalan Rasunan Sahid, Kuningan, Jumat (28/4/2017).

Dalam pertemuan kali ini juga dihadiri oleh PBN Jakarta Selatan, namun Alamsyah menyebut terkait Manggarai in, bahwa sertifikat hak pakai dimiliki oleh KAI dan tidak ada sertifikat lain dari PBN, kecuali hak sertifikat dari pemda.

"Jadi didalam sertifikat hak pakai Nomor 47 ada sertifikat hak pakai pemda, nah itu nanti silahkan KAI untuk berurusan dengan pemda," katanya.

Sementara itu dalam penemuan Ombudsman bahwa dalam pembongkaran yang dilakukan oleh PT KAI hanya dilakukan lima plus enam rumah saja dengan total 11 rumah yang akan dibongkar, selain itu tidak ada.

Tapi Alamsyah melanjutkan bahwa dalam penggusuran ini lebih baik disertai 3 misi aksi sosial sehingga warga yang terkena dampaknya sudah ada solusi yang terbaik untuk kedepannya.

"Tapi kita ingin secara keseluruhan disertai dengan 3 misi aksi sosial jadi jadi kalo orang orang itu terjadi pembongkaran rumah karena gak punya alasan hak, lantas mereka harus ditinggal dimana, maka harus disediakan tampatnya, memang ada rencana menyediakan rumah susun tidak hanya dimanggarai saja, untuk itu kita akan cek terus," katanya.

Ombudsman berharap untuk kedepan ini PT KAI bisa melakukan pertemuan dengan 11 warga yang terkena dampak pembangunan double track KA Bandara.

"Jadi dalam waktu dekat ini saya berharap warga bisa menahan diri dan jaga khawatir khususnya 11 orang ini, karna kami telah menyiapkan opsi yang terbaik tapi belum dapat kami ungkapkan disini ya, kai juga sama seperti itu," katanya.

Sementara itu Alen Saputra Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Selatan mengatakan bahwa
Sertifikat yang dimiliki PT KAI atas nama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

Selain itu warga Manggarai RW 1w mengklaim bahwa sertifikat yang dimilikinya oleh kai telah kadaluwarsa, menaggapi hal tersebut BPN belum membahas lebih lanjut.

"Itu nanti kita blm bahas, kita bahas 11 rumah aja blm yang lainnya," katanya.

Selain itu Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Suprapto mengatakan belum dapat menjelaskan hasil dari pertemuan dengan Ombudsman pada hari ini, namun diperkirakan minggu depan sudah dapat diinformasikan ke publik hasil dari pertemuan ini.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved