Kamis, 16 April 2026

Sidang Ahok

Fadli Zon: Kalau Cuma Dituntut Segitu, Nanti Orang Bisa Seenaknya Menistakan Agama

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuntutan hukuman jaksa untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama, terlalu kecil.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Ali Mukartono, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, membacakan tuntutan pada sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017). 

WARTA KOTA, SENAYAN - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tuntutan hukuman jaksa untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama, terlalu kecil.

Namun, ia menyerahkan kepada ahli hukum, apakah tuntutan Ahok tersebut wajar atau terlalu rendah.

"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu ya terlalu kecil. Karena dalam kasus ibu Rusdiati di Bali, itu dia saja menjalani vonis satu tahun dua bulan. Itu yang tidak menimbulkan dampak yang masif seperti sekarang ini," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Fadli menginginkan adanya pembelajaran agar seseorang tidak menistakan agama, apalagi bagi yang berbeda agama. Ia khawatir tuntutan yang rendah tidak menimbulkan efek jera bagi orang lain.

"Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama. Jadi saya kira harus dikaji dulu. Menurut saya ini tidak memberikan pelajaran hukum yang baik," tutur Fadli.

Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved