Minggu, 12 April 2026

Sidang Ahok

BREAKING NEWS : Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Warta Kota/Gopis Simatupang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU --Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hukuman satu  tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Demikian isi tuntutan JPU yang dibacakan oleh salah satu jaksa, Ali Mukartono, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Dalam uraian tuntutannya, JPU menyimpulkan bahwa Ahok bersalah melakukan pidana.

Namun, ada sejumlah pertimbangan jaksa sehingga meringankan tuntutan terhadap Gubernur DKI Jakarta itu.

Berikut ini petikan uraian tuntutan JPU yang dibacakan jaksa Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

"Sebelum memasuki tuntutan pidana, perkenanankan kami mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan pidana, yaitu:

Hal-hal yang memberatkan; perbuatan pidana terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa dapat membuat kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia.

Meringankan; terdakwa telah mengikuti proses hukum perkara ini dengan baik. Terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Terdakwa telah turut andil dalam bagian proses pembangunan, khususnya memajukan Kota Jakarta;

Terdakawa mengaku telah mengubah sikapnya menjadi lebih humanis; Timbulnya keresahan di masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani.

Berdasar uraian di atas, maka kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Satu, menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun."

Seusai jaksa membacakan tuntutannya, majelis hakim kemudian menutup sidang karena tidak ada pernyataan atau keberatan dari masing-masing pihak, termasuk Ahok.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (25/4/2017) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved