Lemah Pengawasan, Bekasi Hanya Punya Delapan Reklame
Diduga lemah pengawasan, Pemerintah Kota Bekasi hanya memiliki delapan unit reklame yang diambil dari pengembang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI -- Diduga lemah pengawasan, Pemerintah Kota Bekasi hanya memiliki delapan unit reklame yang diambil dari pengembang.
Padahal potensi reklame yang bisa beralih kepemilikan ke pemerintah daerah sangat tinggi hingga berkisar puluhan titik.
"Masa kontrak mereka telah habis, sehingga secara administrasi reklame itu berpindah kepemilikan jadi punya pemerintah," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhianto Tj pada Rabu (19/4).
Tri mengungkapkan, delapan titik reklame itu tersebar di berbagai wilayah seperti di Jalan Cut Mutia, Jalan Ir. Juanda, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sultan Agung.
Tri mengakui, potensi kepemilikan reklame dari swasta ke pemerintah cukup tinggi.
Hal itu terungkap, saat Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan pada Dinas PUPR melakukan pengecekan administrasi pada seluruh reklame.
Meski begitu, Tri membantah bila dituding lemah mengawasi administrasi kepemilikan reklame.
Dia berdalih, sebelumnya masalah reklame berada di bawah kewenangan Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) Kota Bekasi.
Adapun lembaga tersebut telah dilebur ke Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup menyusul adanya Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Sampai sekarang kami terus melakukan pendataan terhadap reklame yang masa berlakunya habis untuk diambil alih ke pemerintah daerah," jelas Tri.
Menurut Tri ada tiga jenis reklame, yaitu reklame yang berdiri di pinggir jalan, reklame bando yang melintang di atas jalan dan reklame di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
Untuk reklame di tepi jalan dan bando memiliki masa kontrak selama lima tahun, sedangkan reklame di JPO selama 10 tahun.
Berdasarkan pendataan terakhir petugas, kata dia, setidaknya ada 7 reklame bando yang harus diserahterimakan ke pemerintah daerah.
Salah satunya adalah reklame bando di Jalan Ahmad Yani, yang telah beroperasi sejak 10 tahun lebih.
"Reklame bando di sana sudah cukup lama, sekarang kami sedang mengecek masa kontraknya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170302video-dinas-pupr-sebut-tiang-penyanggah-tidak-kuat-nahan-reklame_20170302_170722.jpg)