Jumat, 24 April 2026

Pemkot Depok Dituntut Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Warga dalam Perda SKD

Pemkot Depok dituntut untuk mau menanggung seluruh iuran BPJS kesehatan bagi warga terutama warga miskin, serta melunaskan semua tunggakan iuran BPJS.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI - Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). 

WARTA KOTA, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dituntut untuk mau menanggung seluruh iuran BPJS kesehatan bagi warga terutama warga miskin di Depok, serta memutihkan atau melunaskan semua tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga, di samping dituntut memberikan jaminan layanan kesehatan gratis lainnya bagi warga Depok.

Sejumlah tuntutan itu diungkapkan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus DPRD Depok, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Depok, di Gedung DPRD Depok, Kamis (13/4/2017).

"Dalam RDP itu saya sampaikan beberapa hal soal jaminan kesehatan warga yang merupakan hak seluruh rakyat,," kata Roy, Jumat (14/4/2017).

RDP itu dihadiri para stakeholder terkait mulai dari DPRD Kota Depok, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok, dari BPJS Kesehatan Kota Depok, Ikatan Dokter Indonesia (IDI)erta para elemen masyarakat lainnya.

Roy menuturkan ada sejumlah poin penting yang harus diakomodir Pemkot Depok dan DPRD Depok dalam pembentukan Perda SKD Depok ini agar benar-benar memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan warga Depok.

"Kami menuntut pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan di Depok dan mereka langsung didaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI atau penerima bantuan iuran yang ditanggung Pemkot Depok," kata Roy.

Selain itu kata dia, semua iuran BPJS Kesehatan warga di Depok juga wajib menjadi tanggungan Pemkot Depok, termasuk biaya obat-obatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

"Semua biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan wajib ditanggung Pemkot Depok," kata Roy.

Selain itu kata dia, bayi yang baru lahir dari ortu pemegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) juga otomatis harus menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemkot Depok.

"Kami juga meminta dibentuk satgas atau unit reaksi cepat yang membantu kesulitan pasien terutama warga miskin dalam mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit," katanya.

Juga kata Roy, Pemkot Depok wajib menyediakan ambulans gratis yang berkualitas.

"Intinya semua yang tidak ditanggung BPJS menjadi tanggung jawab Pemkot dan harus ada sanksi bagi Rumah Sakit yang menolak pasien terutama warga miskin. Lalu mesti adanya transparansi ketersediaan tempat di RS bagi warga yang sudah dinyatakan gratis," kata Roy.

Menurutnya semua tuntutan ini wajar karena sudah banyak diterapkan dan menjadi kebijakan Pemkot, Pemkab dan Pemprov di Indonesia.

"Sebab Kesehatan adalah hak rakyat," kata Roy.

Menanggapi sejumlah tuntutan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Lies Karmawati, menuturkan akan menimbang dan berupaya mengakomodir semuanya ke dalam Perda SKD Depok. Namun hal itu kata dia, setelah pihaknya membicarakan dan membahasnya kembali dengan DPRD Depok.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved