Jumat, 17 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Staf BPPT Mengaku Dipaksa Kakak Andi Narogong Terima Uang Taksi Rp 2 Juta

Bekas Staf Perekayasa Muda Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno, mengakui menerima uang dari angota Tim Fatmawati.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka baru kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang juga pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam. KPK menangkap Andi Narogong yang diduga membagi-bagikan uang pelicin anggaran, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Bekas Staf Perekayasa Muda Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno, mengakui menerima uang dari angota Tim Fatmawati.

Menurut Tri Sampurno, pemberian tersebut sebenarnya dari kelanjutan pertemuan yang telah mereka hentikan dengan Tim Fatmawati di Ruko Fatmawati.

Setelah penghentian pertemuan yang telah berlangsung selama lima kali, staf pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi Staf, kembali menginformasikan bahwa mereka diundang Tim Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ingin melakukan demo terhadap e-KTP yang mereka kembangkan.

Tim PNRI yang dimaksud adalah tim yang sama mereka temui saat pertemuan di Ruko Fatmawati. Tri Sampurno dan Husni Fahmi akhirnya bersedia memenuhi undangan tersebut, karena berpendapat yang mengundang mereka adalah industri.

"Ketika undangan demo ini konteksnya industri yang undang BPPT, kami hadir dalam konteks menyaksikan pemaparan mereka," kata Tri Sampurno saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Aksi demo e-KTP tersebut dilakukan di Kantor PNRI di Salemba, Jakarta Pusat. Demo tersebut berlangsung dua kali, dan yang kedua kalinya mulai sejak sore hingga malam.

Karena waktu sudah malam, Tri kemudian ditawarkan untuk ikut mobil anggota PNRI yang kebetulan ke arah Cibubur. Tri Sampurno ikut mobil karena rumahnya di Bogor.

Di dalam mobil tersebut ada Dedi Prijono, kakak pengusaha Andi Narogong. Dalam kesaksiannya, Tri Sampurno mengaku melihat satu orang yang sebelumnya belum pernah dia temui sebelumnya.

Di dalam mobil tersebut, Tri Sampurno mengaku ditawarkan uang dan meminta diturunkan di dekat McDonald.

"Ending-nya saya dipaksa menerima uang taksi. Ini uang taksi, saya enggak mau Pak, enggak usah, tapi dipaksa. Akhirnya saya terima dan kemudian saya turun di Cibubur. Waktu itu saya buka jumlahnya di taksi Rp 2 juta," ungkap Tri Sampurno.

Menurut Tri Sampurno, aksi demo produk tersebut terjadi sekitar tahun 2010, dan juga dihadiri Mudji Rachmat Kurniawan dan Dudy Susanto dari PT Softob Technology Indonesia. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved