Selasa, 28 April 2026

Penganiayaan

Pekerja Seks Disekap Tanpa Busana di Kamar Hotel

Seorang pekerja seks komersial (PSK) disekap tanpa busana di kamar hotel oleh penyewanya, Selasa (4/4/2017) lalu.

Ayu mengetahui niat buruk itu sempat mengejar Abdul yang sudah beberapa meter di luar kamar.

"Tapi Abdul merayu kembali, dan menyekap korbannya dan meninggalkannya," tambah Bintoro.

‎Selain menyekap korban, Abdul juga melakukan penganiyaan dengan memukul kepala dan badan korban dengan handbody dan remot televisi. Sehingga Ayu lecet di lengannya dan badannya.

Atas perbuatannya, Abdul kemudian dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara.(ote)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved