Jumat, 24 April 2026

Pengiriman Ganja 47 Kg dalam Karung Ditaruh di Tengah Jalan Terbongkar

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Aceh tetapi ketiga tersangka ini mengambil barangnya di tengah jalan di daerah Cawang

Warta Kota/Andika Panduwinata
Bandar besar narkoba jaringan antar pulau kembali merangsek ke wilayah Tangerang. Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengendus keberadaan sindikat narkotika ini. Polisi membongkar usaha peredaran 47 kilogram daun ganja asal Aceh dari jaringan tersebut. Para tersangka sudah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan. 

WARTA KOTA, TANGERANG - Bandar besar narkoba jaringan antar pulau kembali merangsek ke wilayah Tangerang. Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengendus keberadaan sindikat narkotika ini.

Polisi membongkar usaha peredaran 47 kilogram daun ganja asal Aceh dari jaringan tersebut. Para tersangka sudah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan.

"Ini hasil pengembangan dari penangkapan salah satu tersangka pengedar sabu, dari hasil pengembangan itu kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya serta menyita barang bukti 47 kilogram ganja," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan pada Kamis (6/4/2017).

Ketiga pelaku pengedar 47 kilogram ganja kering berinisial AB, AR, dan BJ. Sedangkan pemilik sabu inisial FS.

"Mereka ini semuanya pengangguran," ucapnya.

Dari tersangka, petugas mendapatkan informasi bahwa masih ada tida orang temannya di rumah kontrakan. Lalu tim dari unit narkoba langsung mendatangi rumah kontrakan yang berada di Tangerang Selatan.

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Agung Nugroho menjelaskan ganja yang dikemas dalam karung dan dus itu ditinggal bandar besar di tengah jalan. Perisnya berada di wilayah Cawang, Jakarta Timur untuk diambil sang pengedar.

"Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut berasal dari Aceh tetapi ketiga tersangka ini mengambil barangnya di tengah jalan di daerah Cawang," kata Agung.

Ia menambahkan jajarannya masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok ganja kering. Rencananya para pelaku akan mengedarkan barang laknat tersebut di wilayah Tangerang Raya.

"Keempat tersangka dikenakan pasal 111 junto 112 junto 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara barang bukti ganja dan sabu, empat unit telepon selular dan satu buah timbangan kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved