Senin, 27 April 2026

Sidang Ahok

Tim JPU Siap Beberkan Barang Bukti yang akan Menjatuhkan Ahok

Ketua tim JPU siap beberkan sejumlah barang buktu yang menguatkan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang telah melakukan penodaan agama Islam

POOL / MI / RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Dalam sidang lanjutan ke-10 tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono, mengatakan pihaknya siap membeberkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dakwaan, bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penodaan agama Islam lantaran menyitir Surat Al-Maidah ayat 51. 

Baca: Rais Syuriah PBNU: Tak Masuk Akal Ahok Menista Agama Islam

Ali mengaku barang bukti yang akan pihaknya bawa terbilang cukup banyak lantaran setiap pelapor menyertakan bukti.

Namun, Ali tak bisa memastikan apakah semua barang bukti tersebut bisa diputar di persidangan. 

Baca: Saksi Selesai, Pekan Depan Hakim Periksa Ahok dan Alat Bukti

"Ada banyak, karena tiap pelapor menyampaikan barang bukti kepada penyidik. Kesepakatan diputar semua atau tidak nanti tergantung persidangan berikutnya," kata Ali kepada wartawan usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, sidang ke-16 semalam adalah merupakan pemeriksaan terakhir ahli dari pihak tim kuasa hukum Ahok

Baca: Psikologi Sosial Sebut Ahok Bukan Kampanye, Hanya Singgung Iklim Pilkada

Ali menyebut, meski terdapat perbedaan pandangan antara ahli yang dihadirkan pihaknya dan tim kuasa hukum Ahok, dirinya merasa yakin keterangan mereka menguatkan dakwaan.

"Tapi dari isi poin tertentu kita bisa ambil manfaat bahwa itu semua mendukung pembuktian," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan alat bukti dan terdakwa.

Ia meminta, Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Ahok mempersiapkan diri masing-masing.

"Baik JPU atau PH (penasihat hukum) silakan mengajukan bukti untuk kita periksa bersama di sini," kata Dwiarso.

Diketahui, Ahok tersandung kasus penodaan agama atas pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa mendakwa Ahok dengan pasal alternatif 156 atau 156a KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan 5 tahun.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved