Sidang Ahok
Ahli Pidana Bilang Dakwaan Ahok Tidak Tepat dan Prematur
Ketut menuturkan, dua pasal yang didakwakan kepada Ahok tidak tepat karena tidak mengenai substansi kasus penistaan agama.
WARTA KOTA, PASARMINGGU - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Udayana Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan, menilai dakwaan penistaan agama yang ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak tepat dan prematur.
Ketut menuturkan, dua pasal yang didakwakan kepada Ahok tidak tepat karena tidak mengenai substansi kasus penistaan agama.
"Ada dua pasal alternatif yang dikenakan. Pertama pasal 156 jelas-jelas kasus penodaan hanya ditujukan bagi golongan dan bukan soal agama," ujar Ketut saat bersaksi di ruang sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Kemudian, terang Ketut, pada dakwaan pasal alternatif yang lain, yakni pasal 156a KUHP juga tidak mengenai substansi.
Dari sisi historis, katanya, pasal 156a KUHP digunakan untuk menghindari perpecahan.
"Pasal itu (156a KUHP) untuk menghindari hadirnya kepercayaan-kepercayaan baru di Indonesia pada masa itu. Jadi dakwaannya tidak jelas dan tak dapat diterima," bilang Ketut.
Tentang dakwaan prematur, Ketut menjelaskan, sebelum menyeret kasus Ahok ke ranah hukum, seharusnya ada tindakan preventif yang dilakukan pemerintah.
Semestinya Ahok dikenai Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Penodaan Agama.
Dalam UU itu disebutkan, pejabat publik hendaknya mendapat teguran terlebih dahulu ketika tersandung masalah tindak pidana.
"Seharusnya diselesaikan dengan ketentuan prosedur yang ada. Tapi ini tidak, langsung pakai hukum," ucap Ketut.
Untuk diketahui, sidang kasus dugaan penistaan agama ini menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kembali mencalonkan diri sebagai pemimpin DKI periode 2017-2022.
Namun, dalam proses menuju Pilkada DKI Ahok didakwa melakukan penistaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016.
Jaksa menyeret Ahok dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170330-ahok1_20170330_020126.jpg)