Kamis, 9 April 2026

Sidang Ahok

Jaksa Keberatan Pengacara Ahok Bacakan Keterangan Ahli Tidak Hadir

"Sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP yang dibacakan saksi yang tak hadir di persidangan, sedangkan ahli tidak ada. Sebaiknya ahli yang tidak hadir tak di

Warta Kota/Gopis Simatupang
Polisi bersenjata tetap berjaga di depan pintu ruang sidang Ahok di Gedung Kementan, Selasa (24/1/2017). 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU -- Tim kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berniat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang berhalangan hadir. Namun, jaksa merasa keberatan.

Awalnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, memulai sidang dengan mempersilakan tim pengacara membacakan isi BAP Noor Aziz. Dia juga menanyakan alasan yang bersangkutan tidak hadir.

Baca: Pengacara Ahok Bacakan Keterangan Ahli Hukum Pidana

Menjawab pertanyaan hakim, tim kuasa hukum Ahok mengatakan Noor berhalangan hadir tanpa menyertai alasan.

Mendengar hal itu, jaksa Ali Mukartono spontan menyampaikan keberatannya. Dia beralasan, hanya saksi yang boleh dibacakan BAP-nya bila tak hadir di persidangan, bukan ahli.

"Sesuai ketentuan pasal 162 KUHAP yang dibacakan saksi yang tak hadir di persidangan, sedangkan ahli tidak ada. Sebaiknya ahli yang tidak hadir tak dibacakan," bilang Ali.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudarta menerangkan, apabila melihat makna pasal 162 saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, yang penting ahli dan saksi sudah di-BAP.

"Dengan alasan seperti itu mohon berdasarkan praktik beracara, ahli dibuat kemudian, disumpah terlebih dulu di kepolisian, dimaksudkan berjaga-jaga. Karena ahli sudah disumpah maka kami mohon untuk dibacakan," pinta Wayan.

Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok boleh membacakan jawaban BAP dari ahli Noor.

"Karena ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (jaksa) keberatan silakan, akan kami catat di BAP ini," kata hakim Dwiarso. (gps)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved