Minggu, 3 Mei 2026

Sudin Dukcapil Galakkan Layanan Kependudukan di Apartemen

Pelayanan jemput bola tidak hanya menyasar pemukiman penduduk, namun juga mulai masuk ke RPTRA, hingga apartemen.

Tayang:
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Jelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, April mendatang, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan gencar memberi layanan kependudukan secara jemput bola, khususnya bagi warga yang ingin melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP) dan yang mengajukan surat keterangan pengganti e-KTP (Suket).

Pelayanan jemput bola tidak hanya menyasar pemukiman penduduk, namun juga mulai masuk ke Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), hingga apartemen.

Untuk diketahui, pada Pilkada DKI putaran pertama, 15 Februari lalu, tingkat partisipasi warga yang tinggal di apartemen terbilang rendah.

Hal inilah yang membuat pemerintah mulai gencar memberikan layanan kependudukan ke apartemen.

Pada Sabtu (25/3/2017) lalu, misalnya, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan menyambangi Apartemen Bumimas di Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak.

Sayangnya, kesadaran penghuni untuk mengurus dokumen kependudukannya masih sangat rendah.

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris, mengatakan, sebelumnya pihak pengelola telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni apartemen untuk mengurus dokumen kependudukan.

Namun, hal itu tidak mendapat sambutan antusias.

"Untuk pelayanan di Apartemen Bumimas Cilandak Barat masih ditanggapi dingin oleh penghuni," ujar Haris kepada Warta Kota, Selasa (28/3/2017).

Dia menjelaskan, pengelola apartemen sebelumnya telah membuat surat kepada penghuni dan karyawan yang bertempat tinggal di areal apartemen untuk mengurus dokumen dengan cara memasukkan surat ke pintu-pintu kamar penghuni.

"Namun hanya lima orang yang datang untuk urus Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)," ungkap Haris.

Sebagian penghuni Apartemen Bumimas, ujar Haris, adalah WNA Jepang dan Korea Selatan.

Sementara seluruh penghuni WNI tidak memiliki dokumen atau KTP DKI dengan alamat Kelurahan Cilandak Barat.

Menyikapi hal itu, Haris mengatakan perlu ada peraturan lebih tegas dengan sanksi bagi masyarakat yang dokumen KTP-nya tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal.

Selain itu, perlu adanya pencabutan dokumen bagi mereka yang telah pindah ke luar DKI namun masih terdaptar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved