Sabtu, 11 April 2026

Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan untuk Ahok

Jumlah 15 itu belum sebanding dengan jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan.

Warta Kota/Gopis Simatupang
Jaksa Ali Mukartono, seusai sidang kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU -- Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak lama lagi bakal mencapai garis akhir.

Oleh karena itu, majelis hakim telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencicil berkas tuntutan kepada terdakwa.

Ketua tim jaksa, Ali Mukartono mengatakan, selain mengkuti persidangan, jaksa juga akan menyiapkan surat tuntutan yang bakal dibacakan pada sidang ke-18 mendatang.

Adapun penyiapan tersebut sesuai instruksi majelis hakm sehingga pada saat waktunya nanti, JPU sudah siap.

"Tadi, perintah hakim, mulai nyicil (surat tuntutan), yang penting pas hari H waktu jadwal sidang tuntutan, kami sudah siap," ujar Ali usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

JPU mulai mencicil berkas tuntutan karena majelis hakim menargetkan bakal memutus kasus Ahok sebelum bulan puasa atau akhir Mei 2017 nanti.

Maka itu, proses persidangan pun dikebut.

Pengacara Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, pihaknya menyepakati opsi pertama dari majelis hakim untuk memaksimalkan persidangan hingga tengah malam agar saksi dan ahli tambahan di luar BAP yang bakal dihadirkannya bisa diperiksa semua.

"Kami tak keberatan sidang sampai jam 12 malam. Kalau seminggu dua kali kami tak mampu karena mengumpulkan saksi-saksi itu tak mudah," ujar Wayan.

Awalnya, kata Wayan, majelis hakim memberikan opsi sidang dilakukan dua kali seminggu untuk mempercepat persidangan.

Apalagi, saksi yang hendak dihadirkan masih ada belasan orang, yakni ahli agama, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli gesture.

"Kita kan ada 25 pengacara yang tak cuman menangani satu kasus. Mengatur sidang sulit bukan main. Namun, penting memberikan peluang agar KUHAP yang mewajibkan bagi hakim menerima semua usulan ahli atau saksi dijalankan. Maka, sampai malam tak masalah agar tak menggeser jadwal," katanya.

Namun, dia menampik banyaknya ahli yang dihadirkan untuk mengulur-ulur jalannya persidangan. Apalagi persidangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima bulan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Karena memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan. Kami ingin menyampaikan 15 (saksi tambahan). Jumlah 15 itu belum sebanding dengan jaksa yang puluhan jumlahnya. Katanya kan ini tempat mencari keadilan," katanya.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Maret 2017 mendatang dengan agenda masih mendengarkan saksi ahli yang meringankan Ahok.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved