Selasa, 5 Mei 2026

Pilkada DKI Jakarta

Tahanan Diplonco, Kapolres Jakbar Dinilai Ikut Andil Terjadinya Pembiaran

Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto tidak membenarkan kasus perloncoan yang terjadi di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Tayang:
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, PALMERAH - Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto tidak membenarkan kasus perloncoan yang terjadi di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Ia menegaskan, pembiaran kasus ini sama saja pelanggaran KUHP.

Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Roycke Langie pun dinilai ikut andil dalam terjadinya pembiaran tersebut.

"Orang yang sedang ditahan oleh polisi karena menjadi tersangka harus di hormati hak asasinya yang dalam KUHAP diatur sebagai hak-hak tersangka," kata Bekto ketika menanggapi kasus perpeloncoan terhadap Rubby Peggy, Sabtu (18/3/2017).

Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan hal itu ke Komnas HAM pada Jumat (17/3/2017) lalu.

Dalam laporannya, ACTA menyebut Rubby mengalami kekerasan psikis di dalam tahanan. Petugas dinilai lalai dalam mengawasi.

Hal ini dianggap melanggar Perkap no 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan. Dalam Perkap itu di sebutkan sejumlah tahanan dilarang membawa benda tajam, sarung, dan celana panjang apalagi melakukan pembotakan terhadap terhadap tahanan.

Bekto melihat aksi membotaki tahanan oleh tahanan lain ada unsur pemaksaan yang gagal dicegah Polres Metro Jakarta Barat.

Hal ini mengindikasikan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan hukuman pidanan.

"Siapapun pelakunya apakah polisi atau sesama tahanan tidak dibenarkan secara hukum," kata Bekto.

Sekalipun polisi mengelak, ucap Bekto, hal itu tak menjadi alasan untuk lolos dari sanksi.

"Sebab siapapun yang ditahan oleh polis, wajib dijaga pula oleh polisi, termasuk hak asasi manusianya," jelas Bekto.

Karena itu, Bekto meminta hukuman dan sanksi seberat-berat bagi yang membiarkan hal itu

Meski begitu, Bekto pesimis Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie akan memberikan sanksi kepada anak buah.

"Kemungkinan tidak mau atau tidak berani melakukan, karena takut atau tidak ada yang mau menjadi saksi," tegas Bekto.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved