Jumat, 10 April 2026

BPJS Naker Tangani 5.093 Kecelakaan Kerja Terdiri Sebanyak 82 Persennya Kaum Pria

Terbanyak usia di bawah 25 tahun, tercatat ada 22 persen atau 1.129 orang. Berikutnya usia 26-30 tahun sebanyak 964 orang atau 19 persen.

Penulis: |
Warta Kota/Ichwan Chasani
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif (ke empat dari kiri) menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

WARTA KOTA, SETIABUDI -- Sepanjang tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta telah menangani kasus kecelakaan kerja sebanyak 5.093 kasus.

Ternyata, 82 persen di antaranya merupakan peserta pria.

Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Endro Sucahyono merinci, jumlah kasus kecelakaan kerja dengan korban kaum pria itu sebanyak 4.178 orang, sementara dari kaum wanita 915 orang.
Total klaim yang telah dibayarkan dari 5.093 kasus itu mencapai Rp155.439.546.800.

"Terbanyak usia di bawah 25 tahun, tercatat ada 22 persen atau 1.129 orang. Berikutnya usia 26-30 tahun sebanyak 964 orang atau 19 persen," tuturnya, saat Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja- Return to Work (JKK-RTW) di RS MMC, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Dari jumlah kasus kecelakaan kerja sebanyak itu, sebanyak 60 peserta telah mengikuti program JKK-RTW.

Sebanyak 45 peserta di antaranya sudah bekerja kembali, sementara sisanya sebanyak 15 orang, masih menjalani terapi.

Endro menggarisbawahi pentingnya pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial dalam bekerja, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko sosial akibat kondisi pekerjaan. “Kalau sampai cacat, pekerja dan keluarga pastinya yang dirugikan karena hilangnya kemampuan mencari nafkah,” ujar Endro.

Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah menggandeng 71 rumah sakit trauma center, 95 klinik atau fasilitas kesehatan dan 7 BLKD atau pusat pelatihan yang ada untuk memudahkan para pekerja mendapatkan pelayanan terbaik.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif pada kegiatan sosialisasi kepada perusahaan peserta di Rumah Sakit MMC Kuningan menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah mendukung program JKK-RTW ini.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atas risiko pekerjaan yang mungkin terjadi.

Salah satu manfaat dari program JKK adalah hadirnya program JKK-Return to Work (RTW), yang memastikan pekerja untuk bekerja kembali pasca terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan atau disabilitas.

Sejak tahun 2016, tercatat sebanyak 1096 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mendukung program ini, di mana para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut secara otomatis mendapatkan perlindungan JKK-RTW jika sesuatu yang tidak diinginkan menimpa pekerja yang sampai mengakibatkan cacat.

Krishna berharap, setiap perusahaan tetap memprioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, meski ada program JKK-RTW.

"Program JKK-RTW ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk bisa kembali bekerja dengan kondisi kecacatan atau keterbatasan fisik yang diderita, bahkan mendapatkan keterampilan baru," kata Krishna.

Ia menjelaskan, program ini membantu para pekerja dimana pekerja yang mengalami kecelakaan akan diberikan pendampingan sejak saat pengobatan di rumah sakit, pemulihan pasca pengobatan dan perawatan hingga pelatihan kerja untuk mendapatkan keterampilan yang sesuai dengan kondisi fisiknya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved