Selasa, 5 Mei 2026

Pelebaran Simpang Yasmin Bogor Terkendala Pembebasan Lahan dan Utilitas Ngawur

Pelebaran simpang Yasmin dilakukan lebih cepat untuk mengurai kemacetan disana. Ditargetkan rampung pada April atau Mei.

Tayang:
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Lokasi di simpang Yasmin yang sedang masuk pemadatan subgrade. 

Sementara warga pemilik bangunan dan lahan, bahkan penyewa kini tampak memasang spanduk menolak dibongkar sebelum pembayaran diselesaikan oleh PT Marga Sarana Jabar (PT MSJ), pengelola tol BORR.

Pengacara warga dari LBH Bogor, Mohamad Iqbal, mengatakan, ada beberapa pengacara yang kini membela warga.

Namun Iqbal mengatakan bahwa pihaknya membela tiga penyewa lahan. Dia membela tiga penyewa yang memiliki usaha mebel di simpang Yasmin.

Iqbal mengatakan, pihak tim pembebasan lahan tak mengakomodir penyewa lahan mendapat ganti kerugian.Semestinya berdasarkan aturan, penyewa lahan tetap mendapat ganti rugi.

"Yang mendapat ganti rugi memang tetap pemilik lahan. Tapi penyewa lahan seharusnya juga diberikan bagian dan yang mengatur pembagian itu adalah tim pembebasan lahan. Nah ini tak diakomodir," ucap Iqbal.

Kliennya, kata Iqbal, semestinya masing-masing mendapat ganti rugi sebesar Rp 75 juta.

Segera Dibayar

Sedangkan Direktur PT Marga Sarana Jabar (pengelola tol BORR), Hendro Atmodjo, mengatakan, pelebaran simpang Yasmin memang jadi prioritas.

"Itu diselesaikan lebih dulu untuk mengurai kemacetan di simpang Yasmin," kata Hendro ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/3/2017) pagi.

Ditargetkan pelebaran jalan simpang Yasmin sudah rampung pada bulan April atau Mei mendatang.

Dia menargetkan pelebaran sudah rampung sebelum box girder pertama dipasang di atas tiang jalan layang.

Untuk itu dalam 1 atau 2 hari ke depan, pembayaran uang pembebasan lahan untuk lokasi simpang Yasmin akan segera dibayarkan.

Total ada 4.000 meter lahan yang dibebaskan di simpang Yasmin dengan jumlah pembayaran Rp 103 milliar.

Menurut Hendro, ada beberapa kendala disana, seperti pemilik lahan yang sulit ditemui.

Pihaknya akan menitipkan uang pembayaran ke pengadilan untuk pemilik lahan yang sulit ditemui.

Sedangkan untuk penyewa yang meminta bagian, Hendro menganggap itu masalah internal antara penyewa dan pemilik lahan. Sehingga mesti diselesaikan sendiri.

Kepala Humas PLN area Bogor, Saban Deny, mengatakan, pemindahan utilitas berupa kabel tegangan rendah PLN masih menunggu pihak Bina Marga. "Sedang disiapkan untuk pemindahannya," kata Saban ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang tadi.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved