Kamis, 23 April 2026

Sidang Ahok

Mulai Pekan Depan Giliran Kubu Ahok yang Hadirkan Saksi dan Ahli

Ahok mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang bakal memberikan keterangan meringankan untuk dirinya itu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dugaan penistaan agama, yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

WARTA KOTA, GAMBIR - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) optimistis saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan minggu depan, bakal memberikan keterangan yang meringankan dirinya.

"Jadi setelah 12 kali sidang, saksi-saksi penuntut umum sudah habis. Terus hakim minta giliran kami. Saya kira ini akan datang saksi-saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/2/2017) malam.

Jaksa menilai cukup soal keterangan saksi yang dihadirkan untuk membuktikan dakwaan.

Untuk itu, dalam sidang pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan penasihat hukum dan terdakwa untuk menghadirkan saksi.

"Ya sudah, saya pikir ya mulai minggu depan orang akan mendengarkan saksi-saksi yang meringankan. Kalau kemarin kan disodorin seolah-olah kita salah terus gitu loh.

Nah, ini akan datang saksi yang ada di lokasi, akan menceritakan apa yang dialami.

Nanti juga ada saksi ahli bahasa, agama, dari versi yang kami undang," tutur Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Ahok mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang bakal memberikan keterangan meringankan untuk dirinya itu.

"Pengacara yang usulkan semua ya, nanti mereka yang cari, saya enggak tahu," ujar Ahok.

Diberitakan sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menetapkan sidang ke-13 pekan depan beragenda keterangan dari kubu Ahok.

"Jadi penuntut umum tidak menggunakan haknya lagi untuk menghadirkan ahli, karena sudah dianggap cukup. Dan memang ahli ini sebetulnya tidak wajib, kalau dalam hukum acara itu yang menghadirkan ahli biasanya majelis," ucap Dwiarso.

Dwiarso kemudian meminta tim pengacara Ahok menyiapkan saksi-saksi.

"Karena sudah tidak ingin menggunakan haknya atau waktunya dimajukan ahli, maka persidangan berikutnya langsung kepada penasihat hukum untuk menghadirkan saksi atau saksi fakta yang meringankan, belum ahli dulu," imbuhnya.

"Baik, untuk persidangan selanjutnya sidang kami tunda hari Selasa tanggal 7 Maret pukul jam 09.00 WIB di gedung ini, dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir, demikian sidang ditutup," kata hakim Dwiarso. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved