Kamis, 16 April 2026

Investasi Bodong

Sebanyak Tujuh Leader Pandawa Group yang Raup di Atas Rp 2 Miliar Ditangkap

Mereka yaitu RS, YM, TH, RMK, AK, RF, VL. Tujuh orang itu menjabat sebagai seorang leader di Pandawa Group.

Warta Kota/Bintang Pradewo
Para tersangka KSP Pandawa Group yang berhasil dicokok polisi. 

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Pengembangan kasus investasi bodong Pandawa Group terus dilakukan
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Setelah menahan 7 tersangka, kini penyidik menetapkan 7 tersangka lainnya setelah ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terkait sasus penipuan KSP Pandawa Group.

Dari hasil penyidikan, kini sudah ada 14 tersangka yang diamankan ke Mapolda Metro Jaya, termasuk pendiri Pandawa sendiri yaitu Salman Nuryanto.

"Kemarin, tujuh orang. Kemudian, Sabtu (25/2/2017), kita menangkap ada enam orang dan hari Ahad (26/2/2017) ada satu orang lagi. Jadi, total 14 tersangka," ujar Argo di Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2017).

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka itu ditangkap di Perumahan Palem, Depok.

Mereka yaitu RS, YM, TH, RMK, AK, RF, VL.

Tujuh orang itu menjabat sebagai seorang leader di Pandawa Group.

"Itu semua leader. Satu leader ada dananya di atas Rp 2 Miliar. Ini sedang diidentifikasi kira kira leader ini uang itu digunakan apa saja. Kita sedang pilah dan teliti," ucap Argo.

Dalam kasus Pandawa sudah ada 22 laporan yang sedang ditangani Polda.

Sementara, masyarakat yang menjadi korban investasi bodong itu sudah ada ribuan yang mengadu ke Polda.

"Kemudian, ada masyarakat datang mengadukan yang merasa tertipu dan masuk koperasi itu ada 1.400 orang yang sudah masuk ke PMJ. Tentunya mereka membawa SPK, ada surat koperasi, KTP dan bukti transfer. Kita ingin mengetahui betul apakah yang datang itu benar atau orang lain," kata Argo.

Puluhan korban penipuan Pandawa masih terus berdatangan ke Posko yang berada di depan Krimsus Polda Metro Jaya untuk mengadu dan melengkapi berkas.

Menurut Argo, Posko tersebut nantinya akan ditutup setelah berkas kasus tersebut lengkap.

"Sampai nanti berkas selesai ke JPU. Kita memberi kesempatan luas kepada masyarakat jika merasa dirugikan," katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved