Sabtu, 9 Mei 2026

Pabrik Garmen di Depok Tetap Terapkan 22 Jam Kerja Sehari di Hari Jumat

"Kami akan investigasi langsung nanti. Kalau memang benar terapkan jam kerja tak manusiawi, akan kita peringatkan, atau beri sanksi," katanya

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Suasana pintu masuk pabrik garmen PT Kaisar Laksmi (KL) Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, yang masih menerapkan jam kerja hingga 22 jam sehari di hari Jumat. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Meski sudah diperingatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok dan menandatangi surat pernyataan untuk mentaati aturan jam kerja dan upah lembur bagi buruh Senin (22/7/2017) lalu, pabrik garmen PT Kaisar Laksmi (KL) Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, masih saja menerapkan jam kerja tak manusiawi hingga 22 jam sehari di hari Jumat.

Hal itu dikatakan RS (26), suami dari salah satu buruh perempuan yang bekerja di pabrk garmen itu, kepada Warta Kota, Senin (27/2/2017).

Menurut RS, penerapan jam kerja dari pukul 07.00 sampai pukul 05.30 esok harinya, kembali diterapkan PT KL Mas Garment ke sekitar 300 an buruhnya, Jumat (24/2/2017) lalü.

Suasana pabrik garmen PT Kaisar Laksmi (KL) Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, yang masih menerapkan jam kerja hingga 22 jam sehari di hari Jumat.
Suasana pabrik garmen PT Kaisar Laksmi (KL) Mas Garment di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, yang masih menerapkan jam kerja hingga 22 jam sehari di hari Jumat. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Menurut istri saya, Jumat itu pihak manajemen meminta para buruh bekerja sampai tuntas hingga pagi atau pukul 05.30, Sabtu esok harinya," kata RS.

Sebab kata RS, alasan manajemen pabrik karena Sabtu buruh libur dan mesti mengejar target ekspor garmen.

"Dan itu tanpa sama sekali diterapkan tanpa diberi upah lembur ke para buruh," kata RS.

Karenanya tambah RS, istrinya yang kelelahan kabur dari pabrik pukul 24.00 malam atau saat jam istirahat kedua diberikan.

"Istri saya kelelahan sehingga karena kerja sepanjang hari dengan istirahat hanya setengah jam. Ia akhirnya kabur dari pabrik tengah malam dan pulang," kata warga Cilodong yang memiliki dua anak ini.

Ia mengaku menyesalkan sikap manajemen pabrik yang sama sekali tidak mentaati teguran Disnaker Depok dan tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka buat.

Apalagi kata RS, diluar hari Jumat, istrinya dan para buruh di sana bekerja paling cepat mulai pukul 07.00 hingga pukul 22.00 malam atau 24.00.

Ini berarti jam kerja mereka 13 sampai 17 jam sehari diluar hari Jumat yang dipaksa bekerja 22 jam sehari.

Sebelumnya Kepala Disnaker Depok, Diah Sadiah, memastikan pihaknya sudah mendatangi pabrik garmen itu, Senin (22/2/2017) lalu, untuk melakukan pemeriksaan, menyusul pemberitaan di media tentang penerapan jam kerja tak manusiawi di pabrik garmen itu.

"Mereka bersedia menandatangi surat pernyataan untuk mentaati aturan jam kerja dan jam lembur bagi buruh," kata Diah.

Menurutnya dari pemeriksaan ada itikad baik dari pabrik garmen itu untuk tidak lagi menerapkan jam kerja panjang, serta memberi upah lembur.

Pihaknya kata Diah melalui kepala seksi perlindungan tenaga kerja juga akan memberikan pembinaan ke manajemen pabrik garmen tersebut.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved